JAKARTA, LintasPena.com — Dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang berlangsung khidmat di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
Presiden menegaskan bahwa kebijakan yang diambil pemerintahannya akan selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, dengan menempatkan kaum buruh sebagai pilar utama ekonomi nasional.
“Kebijakan yang saya pimpin adalah kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo di hadapan para tokoh nasional, termasuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Pada momen bersejarah ini, Presiden memperkenalkan sejumlah regulasi baru yang menjadi jawaban atas perjuangan buruh selama bertahun-tahun, di antaranya:
1. UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT): Memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja domestik.
2. Perpres No. 27 Tahun 2026: Mengatur perlindungan bagi pengemudi transportasi online (ojol).
3. Perpres No. 25 Tahun 2026: Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk kesejahteraan awak kapal perikanan.
4. Keppres No. 10 Tahun 2026: Pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh guna mengantisipasi gejolak ekonomi.
Satu pengumuman yang mengundang haru adalah penetapan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas perjuangannya membela hak-hak pekerja.
Selain aturan baru, Presiden memaparkan keberlanjutan program yang telah berjalan sejak 2025, seperti kenaikan Upah Minimum yang signifikan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojol dan kurir, serta diskon iuran JKK-JKM sebesar 50 persen bagi pekerja mandiri (nelayan dan petani).
Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi 60 persen dari upah selama 6 bulan, serta memperluas akses rumah subsidi dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Kita mempertegas pembatasan alih daya (outsourcing) melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian kerja,” tambah Presiden, menutup pidatonya dengan optimisme terhadap hubungan industrial yang lebih adil di masa depan. (agung)










Tidak ada Respon