PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal Galian C di wilayah Bumi Lancang Kuning. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Plt Gubernur Riau yang menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat operasional tambang tak berizin.
Kepala DPMPTSP Riau, Vera Angelika OK, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong kepatuhan pelaku usaha tanpa mengganggu iklim investasi di daerah. Menurutnya, pendekatan yang diambil mengedepankan aspek pembinaan, fasilitasi, serta penegakan aturan yang dilakukan secara bertahap kepada para pengusaha tambang.
“Pada prinsipnya, kami mendorong kepatuhan tanpa menghambat iklim usaha. Kami melakukan pendekatan melalui pembinaan dan memfasilitasi para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Vera di Pekanbaru, Rabu (22/04/2026).
Terkait maraknya tambang yang belum mengantongi izin, Vera menegaskan akan memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk segera melengkapi dokumen administratif. Para pelaku usaha diminta segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin usaha atau operasional yang sah agar aktivitas mereka memiliki payung hukum.
Vera menambahkan, DPMPTSP tidak akan langsung mengambil tindakan represif terhadap usaha yang tidak berizin. Fokus utamanya adalah melegalkan usaha informal menjadi formal demi memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan para investor yang ingin menanamkan modalnya di Riau.
Penataan izin pertambangan batuan atau Galian C kini menjadi salah satu prioritas utama untuk melacak potensi pendapatan daerah yang selama ini hilang (lost potential). Pendataan ini dianggap krusial untuk menghitung kerugian negara dan memastikan setiap izin yang diberikan berkontribusi pada kas daerah.
“Tahun ini kami lebih fokus merapikan izin pertambangan Galian C sesuai arahan Pak Gubernur. Kami juga tengah melakukan tracking terhadap aktivitas tambang yang sama sekali tidak memiliki izin guna memetakan potensi kerugian daerah,” tuturnya.
Dalam proses penertiban ini, Vera meminta seluruh jajaran birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk bersinergi. Ia berharap tidak ada pihak yang menutup akses data karena hal tersebut dapat menghambat proses pengawasan dan pendataan di lapangan.
Melalui langkah penataan ini, Pemprov Riau berharap seluruh operasional tambang berjalan di koridor hukum yang benar. Penertiban ini dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha resmi, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mengamankan penerimaan negara dari sektor pertambangan.(fn)









Tidak ada Respon