PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah lulusan dengan alasan apa pun. Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang diterbitkan pada Rabu (15/4/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa ijazah merupakan dokumen resmi negara yang menjadi hak konstitusional setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan ini mengacu pada instrumen hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 61 UU tersebut, ditegaskan hak peserta didik untuk memperoleh ijazah setelah lulus. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Erisman menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan diserahkan langsung kepada pihak yang berhak tanpa adanya hambatan administratif yang memberatkan.
Disdik Riau tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan baik di lapangan, pihak Dinas akan melakukan pengawasan secara berkala.
“Kami akan melakukan monitoring dan pembinaan secara rutin ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Riau. Kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” pungkas Erisman.***









Tidak ada Respon