PEKANBARU, LintasPena.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan J, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis periode 2012-2017. J diduga terlibat dalam skandal korupsi penguasaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang merugikan negara hingga Rp30,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sore setelah J menjalani pemeriksaan intensif di gedung Pidsus Kejati Riau. Tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari eksekusi putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Saat itu, aset PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, telah diserahkan kembali kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi. Namun, bukannya dijaga dan diinventarisasi sebagai barang milik daerah, aset tersebut justru dikuasai secara ilegal.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Edi Handojo, menjelaskan bahwa tersangka J bekerja sama dengan S, Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), untuk mengoperasikan pabrik tersebut tanpa izin resmi.
“Tersangka J dan S tidak memiliki kewenangan mengelola aset tersebut, namun mereka menguasainya sejak 2015 hingga 2019. Bahkan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik itu justru disewakan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah,” ungkap Edi Handojo didampingi Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah.
Meski Pemkab Bengkalis sempat melayangkan surat perintah penghentian operasional pada Januari 2017, aktivitas di pabrik tersebut tetap berjalan hingga bertahun-tahun kemudian. Hasil audit BPKP Riau mengonfirmasi bahwa tindakan penyalahgunaan aset negara ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, J dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama.
Kejati Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil dari penguasaan aset daerah secara ilegal tersebut.










Tidak ada Respon