PEKANBARU (LintasPena.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah memacu penyelesaian revisi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Nilai Perolehan Pajak Air Permukaan (PAP). Langkah strategis ini ditargetkan tuntas pada Maret mendatang guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengungkapkan bahwa proses revisi saat ini masih dalam tahap penyempurnaan detail menyusul adanya beberapa perubahan teknis.
“Untuk revisi Pergubnya masih ada perubahan. Kami baru saja melakukan rapat koordinasi bersama Pak Sekda untuk mematangkan poin-poin penyempurnaan tersebut,” ujar Ninno saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).
Ninno menjelaskan, jadwal pengerjaan telah disusun ketat. Pihaknya menargetkan naskah revisi tersebut sudah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau pada pekan depan untuk proses harmonisasi.
“Kami usahakan pekan depan masuk tahap harmonisasi di Biro Hukum. Setelah itu, masih ada proses review dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Target kami, bulan depan (Maret) semuanya sudah selesai,” imbuhnya.
Potensi Kenaikan PAD Signifikan
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penyesuaian nilai dasar air. Bapenda telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak tahun 2025 untuk menentukan angka yang paling ideal.
Berdasarkan simulasi pimpinan, terdapat tiga opsi nilai air yang tengah dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000. Perbandingannya cukup mencolok jika merujuk pada capaian pajak air permukaan tahun 2024 yang berjumlah Rp52 miliar:
- Opsi Rp1.700:Proyeksi PAD melesat hingga Rp160 miliar.
- Opsi Rp1.200:Proyeksi PAD mencapai Rp115 miliar.
- Opsi Rp1.000:Proyeksi PAD berada di angka Rp96 miliar.
“Dari simulasi terlihat potensi kenaikannya sangat besar untuk optimalisasi PAD Riau,” tegas Ninno.
Kaji Pajak Berbasis Pohon Sawit
Selain revisi nilai perolehan, Bapenda Riau juga tengah melirik inovasi pemungutan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Mengingat luasnya perkebunan sawit di Bumi Lancang Kuning, potensi ini dinilai sangat menjanjikan.
Namun, Ninno menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan terburu-buru diterapkan. “Tahun ini kami lakukan kajian mendalam terlebih dahulu agar dasar hukum dan implementasinya kuat. Potensinya sangat besar, jadi persiapannya harus matang,” pungkasnya.
Pewarta : Al
editor : Tr










Tidak ada Respon