Nias, Lintaspena.com – Masyarakat Desa Hilifaosi Kecamatan Bawalato Kabupaten Nias, melaporkan oknum perangkat Desa Hilifaosi Darius Fenieli Gulo yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) tentang dugaan ijazah Palsu, laporan tersebut di laporkan di polres Nias tertanggal 08-09-23. Hal itu di ketahui saat masyarakat hilifaosi memberikan foto copy laporan tersebut kepada Media Lintaspena.com untuk di beritakan (25/10/23).
Dalam laporan masyarakat tersebut mengungkapkan, Ijazah Paket B dan Paket C oknum perangkat Desa Hilifaosi atas nama Darius Fenieli Gulo yang menjabat sebagai Kaur Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Hilifaosi di duga palsu.
“Pasalnya, ijazah Paket B yang terbit pada 8-12-2011 di tanda tangani oleh Kabid nonformal dan informal Sumatera Utara Bambang Siswanto, SE, bukan kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan atau ketua PKBM yang mengelola pendidikan kesetaraan seperti PKBM Mulia Nias Selatan, dan yang anehnya dalam ijazah Paket B tersebut tidak terluliskan Kabupaten mana di terbitkan.
Lanjut pada laporan tersebut, sementara pada ijazah Paket A nya di tanda tangani oleh kepala Dinas Pendidikan Kab. Nias Selatan, dan Paket C nya di tanda tangani oleh ketua PKBM Mulia Kab. Nias Selatan, sementara kami koordinasi di beberapa pengelola pendidikan kesetaraan bahwa, untuk menandatangani ijazah kesetaraan tidak Lumrah oleh kepala Bidang tetapi wajib Kepala Dinas Pendidikan.
“Anehnya lagi, pada tahun 2019 ada perintah Camat Bawalato untuk mengumpulkan foto copy ijazah perangkat Desa, dan atas nama Darius Fenieli Gulo memberikan foto copy ijazah paket C nya dengan No.DN.PC 0264345 sementara ijazah tersebut telah di bantah dengan surat pernyataan ketua PKBM Mulia Nias Selatan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar, namun setelah ada surat pernyataan tersebut muncul lagi ijazah paket C nya dengan No.DN.PC 0368281, di sertai dengan pernyataan ketua PKBM Mulia Nias Selatan bahwa ijajah itu sah, maka kami masyarakat bingung, dimana dua No.DN.PC berbeda dan juga pernyataan ketua PKBM Nisel berbeda serta tahun terbit berbeda.”Tulis dalam laporan tersebut.
Dalam laporan tersebut, masyarakat Desa Hilifaosi berharap kepada Kapolres Nias untuk memproses saudara Darius Fenieli Gulo sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Ketika laporan kami terbukti benar dengan dua alat bukti, maka kami berharap agar menerapkan pasal pengembalian kerugian Negara/Daerah berupa honor, insentif, SPPD, tunjangan dan lain-lain sejak pertama menjadi perangkat Desa Hilifaosi sejak 26 Juli 2013,” Harap masyarakat pelapor dalam laporan tersebut.
Diketahui oleh media, pada 25 Oktober 2023 minggu lalu sekira kurang lebih pukul 10.00.Wib, Darius Fenieli Gulo tersebut mendatangi Polres Nias Unit IV dan terlihat sedang di periksa oleh penyidik.
“Ketika Media Lintaspena.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Darius Fenieli Gulo saat keluar dari ruangan pemeriksaan sekira pukul 13:03.Wib ia mengatakan, maaf saya ini lagi lapar saya mau makan dulu, kemudian media meminta apakah boleh di konfirmasi setelah pemeriksaan? Jawabnya ia,” Sambil menuju kantin di Polres Nias.
Sekitar pukul 16:35.Wib sore hari, terlihat Darius Fenieli Gulo keluar dari ruangan pemeriksaan Unit IV, dan Media Lintaspena.com mencoba melakukan konfirmasi lagi.
“Ijin pak, kami mau konfirmasi tentang laporan masyarakat Desa Hilifaosi di Polres Nias soal ijazah bapak yang di duga Palsu, apakah itu benar atau tidak.? Namun, Darius Fenieli Gulo di duga menghindar dari konfirmasi wartawan, di mana ia hanya menjawab, maaf saya lagi sakit kepala,” Ungkapnya sambil pergi menuju kantin Polres.
Di ketahui awak media pada ijazah tersebut, ijajah Paket C dengan Nomor DN-PC 0264345 itu tahun pelajaran 2018-2019, sementara di ijazah yang satu dengan Nomor DN-PC 0368281 tahun pelajaran 2019-2020.
(KL)
Jawabnya Kesra Hilifaosi Sakit Kepala Saat Wartawan Konfirmasi Tentang Laporan Masyarakat Atas Ijazahnya Yang di Duga Palsu








Tidak ada Respon