Buntut Putusan Dinilai Janggal, Pengadilan Negeri Sungai Penuh Didemo

admin
A-AA+A++

SUNGAI PENUH – LINTASPENA.COM |Puluhan massa melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Rabu (31/5/2023). Massa dari gabungan lembaga Swadaya masyarakat (LSM) peduli hukum dan keadilan di Kerinci, serta dari perwakilan tergugat pada perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn mempertanyakan putusan hakim pengadilan negeri sungai penuh yang mengalahkan pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984.

Dihalaman kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, massa menyampaikan tuntutannya serta mempertanyakan putusan pengadilan negeri Sungai penuh yang membuat heboh soal pemilik sertifikat tanah yang dinilai dikalahkan.

“Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. Sebab membuat sertifikat tanah itu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi untuk perkara ini, kuat dugaan kami hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum. Atau ada apa dengan hakim pengadilan negeri Sungai Penuh, ” Kata Mulyono salah seorang pendemo.

Pendemo juga menyampaikan bahwa hakim dinilai mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn. Sehingga ada keterangan dari saksi yang tidak dimuat dalam putusan.

Pahmil pendemo lainnya menambahkan bahwa massa meminta ketua pengadilan negeri Sungai penuh maupun pengadilan tinggi, Badan pengawas Hakim MA memberikan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang sedang menangani kasus tanah.

“Nanti hakim juga akan kami laporkan ke komisi yudisial. Agar ada sanksi atau teguran bagi hakim pengadilan sungai penuh pemberi putusan perkara nomor 68 yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, S.H dan Rafi Maulana, S.H. dan Wening Indradi, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai hakim anggota, karena dinilai tidak adil dan menyalahi undang-undang, ” ujarnya.

Disamping itu menuntut penanganan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar transparan dan objektif. Serta agar hakim lebih cermat dan teliti serta adil dalam memutuskan perkara agar tidak merugikan masyarakat kerinci dan kota Sungai penuh, terutama bagi yang memiliki sertifikat bila nanti ada gugatan. **(Elda)

Pos Terkait

Read Also

LSM Semut Merah Suport Kejari Sungai Penuh Usut Tuntas Kasus Pokir PJU, Kuat Dugaan Dewan Terlibat

sinyal bahwa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tidak main-main...

Indra Kumano Ketua LSM Patisi Sakti, Kecewa atas Sikap Kejaksaan yang Lamban Merespon Pengaduan Masyarakat

mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera periksa 5...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *