NIAS, LINTASPENA.COM – Masyarakat Desa laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias – Sumut, meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini Camat Idanogawo, Anotona Harefa S.Pd.
untuk segera mengambil tindakan pembongkaran parit drainase yang ditutup oleh saudara Taogo Mano Halawa, di Dusun satu Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Idanogawo.
Demikian disampaikan A. Wayu Waruwu, warga yang kena dampak genangan air akibat ditutupnua saluran drainase kepada wartawan, sabtu (12/02/2022).
Tindakan yang dilakukan oleh Taogo Mano Halawa adalah perbuatan melawan hukum. Camat Idanogawo, Bhabinsa Koramil 03 Idanogawo, Kanit Reskrim Polsek Idanogawo, Bhabinkabtimas dan anggota DPRD Fanga Lulu Nduru, telah turun langsung ke Lokasi melihat kondisi parit tersebut, pada hari senin (07/02/2022).
Pada kesempatan itu, Camat Anotona Harefa S.Pd telah menyampaikan secara Langsung Kepada Taogo Mano Halawa, bahwa “parit tersebut aset pemerintah, yang di bangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Bidang Cipta Kerya (PUPR CK) Kabupaten Nias.
jadi tidak boleh dirusak atau ditutup”, jelas camat kepada pelaku penutup parit.
Dihadapan Camat, anggota DPRD Fanga Lulu Nduru dan Kepala Desa, juga disaksikan Tokoh masyarakat Desa Laowo Hilimbaruzo, Taogo Mano Halawa, telah berjanji bahwa parit tersebut akan dibongkar segera, namun janji itu hanyalah omong kosong hingga sampai saat ini belum dibongkar.
Taogo Mano Halawa seakan-akan menantang pemerintah, terbukti banjir kembali melanda puluhan rumah warga pada hari jumat, (11/02/2022) akibat parit tersebut tak kunjung dibongkar.
Camat Idanogawo Anotona Harefa S.Pd saat dikonfirmasi oleh wartawan, mengatakan “ini kejahatan yang Luar biasa, yang tidak punya prikemanusiaan, kita akan segera adakan rapat untuk mengambil langkah-langkah penanganan banjir tersebut”, ungkapnya. (Red) ***
Parit Drainase Tak Kunjung dibongkar, Warga Minta Pada Camat Idanogawo Cari Solusi








Tidak ada Respon