PELALAWAN, LINTASPENA.COM – Proses penanganan kasus penganiayaan Lia Kristiani Halawa di Unit-IV PPA (Perlindungan perempuan dan Anak) Polres Pelalawan, di pertanyakan.
Pasalnya, penganiayaan Lia Kristiani Halawa yang dilaporkan Ardi Setiaman Laoli (Suami korban) Pada 23 Maret 2022, hingga 03 April 2022 belum jelas penangananya dari penyidik PPA Polres Pelalawan.
Demikian hal ini, disampaika Ardi Setiaman Laoli (Suami korban/ pelapor) kepada media ini, di Pangkalan Kerinci, Minggu (3/4/2022).
Disampaikan Ardi Setiaman Laoli. Istrinya bernama Lia Kristiani Halawa, dianiaya oleh perempuan setengah baya berinisial RN di Pasar Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pada 23 Maret 2022. Penganiayaan itu, dilakukan oleh pelaku tanpa ada sebab.
“Benar kasus ini, sudah saya laporkan di Unit-IV Polres Pelalawan, Tanggal 23 Maret 2022. Akan tetapi, sampai detik ini belum juga dilakukan penahanan terhadap pelaku,” kata Ardi dengan kecewa.
Ardi juga, menduga pihak penyidik memiliki hubungan emosional terhadap pelaku. Mengapa hal ini disampaikan Ardi karena pihak penyidik, berkali – kali memanggilnya sebagai pelapor dengan alasan untuk dimintai keterangan dan setelah sampai ruangan penyidik, malah Ia diminta untuk dimediasi berdamai.
Kendatipun dia mengikuti saran pihak penyidik diruangan Unit-IV PPA Polres Pelalawan, malah pelaku yang tidak datang.
“Benar, terakhir kali penyidik memanggil saya bersama istri (Korban) Tanggal 30 Maret 2022. Namun mediasi yang disarankan takkunjung terealisasi karena pelaku tidak juga hadir dengan berbagai alasan,” kata Ardi S, kecewa.
Lucunya dan bin ajaibnya lagi, pelaku yang menganiaya Istri saya tersebut, telah melaporkan saya dengan tuduhan menamparnya ketika kejadian itu.
Dalam harapannya, Ardi Setiaman Laoli (Pelapor), berharap kepada Kapolres Pelalawan agar laporan tandingan yang dibuat pelaku dapat dianulir secara akal sehat hukum.
“Jika laporan tandingan seperti ini tidak dianulir. Maka laporan- laporan sedemikian kedepannya, akan terus muncul jika ada kejadian – kejadian seperti yang dialami oleh istri saya ini,” tuturnya.
Selain itu juga, kepada penyidik pembantu di Unit -IV PPA Polres Pelalawan agar lebih proposional dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Pasalnya, sudah 1 bulan lebih laporan saya dan belum juga dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Ardi Setiaman menghawatirkan, jika ada yang mengalami kekerasan kriminal dan apapun itu bentuk kasusnya, korbannya pasti enggan melaporkan karena adanya laporan tandingan dari pelaku.
Mengenai tuduhan pelaku dalam laporannya tersebut. Itu kembali dalam anulir akal sehat hukum.
Jangankan saya menampar pelaku. Ketika saya ke TKP, hanya datang mengangkat istri saya yang sudah tergeletak lemas akibat mengalami kesakitan dari tendangan sang pelaku.
“Bagaimana saya bisa menampar. Sementara itu hanya fokus membawa Lia ke puskesmas terdekat karena kondisi korban ketika itu sangat mengkhawatirka keguguran. Namun, apa yang dikhawatirkan itu tidak terjadi,” jelasnya.
Perlu diketahui bahwa yang menguatkan dugaan saya terhadap oknum penyidik ini, terbukti saat memberikan surat panggilan terhadap saksi korban (Arnita Halawa) yang mengaku dan menyaksikan bahwa saya telah tampar pelaku itu.
Dimana Judul surat panggilan itu dialamatkan kepada Istri saya (Korban). Namun, isinya untuk pemanggilan saksi Arnita Halawa.
Surat panggilan ini, saya anggap sebagai modus oknum penyidik dalam menakut – nakuti. Artinya, jika surat ini saya baca menurut mereka, seolah – olah saya takut untuk di proses. “Ngapain saya takut, emangnya tuduhan itu tidak saya lakukan kok,” ketus Ardi.***
Sumber Rilis : Y. Halawa