2 Santri di Ponpes Qurrotu Nafsin Tangerang Dianiaya Pria Mabuk

admin
2 Santri di Ponpes Qurrotu Nafsin Tangerang Dianiaya Pria Mabuk
2 Santri di Ponpes Qurrotu Nafsin Tangerang Dianiaya Pria Mabuk
A-AA+A++

TANGERANG, LINTASPENA.COM – Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pemuda berinisial MF (23).

Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, Kecamatan Kresek pada Rabu  20 Juli.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan kronologis kejadian itu.

Baca Juga : Usut Kasus Korupsi, Kejari Sikka NTT Sita Ratusan Dokumen Dana Tanggap Darurat COVID-19

Awalnya, sekitar jam 11 malam, korban santri inisial SA (15) laki-laki, sedang bertugas jaga malam di ponpes itu. Tiba-tiba tersangka datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan.

Korban yang masih di bawah umur tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, salah satu pengurus ponpes KRM (43) datang untuk membantu korban. Saksi KRM sempat memegangi tersangka sehingga korban SA bisa menghindar.

“Namun tersangka berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan tersangka kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan pun 2 orang yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM,” kata Romdhon, melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli.

Baca Juga : Diduga Melanggar Kode Etik, Salah Seorang Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias

Usai melakukan penganiayaan, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Esok harinya pada Kamis (21 Juli) tersangka berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca Juga : Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

Atas perbuatannya tersangka MF dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **(Voi)

Editor : Virgo

Pos Terkait

Read Also

Bikin Resah Warga, 4 Preman Tukang Palak di Balaraja Tangerang Berhasil Dibekuk

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *