Diduga Melanggar Kode Etik, Salah Seorang Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Nias

admin
A-AA+A++

Gunungsitoli, Lintaspena.com – Diduga melanggar kode etik dengan menelantarkan istri, Oknum Anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Nias, berinisial (Briptu J) dilaporkan ke Propam Polres Nias, Sumatera Utara, dengan Nomor : STPL/72/VII/2022/Propam.

“Iya benar bahwa kami telah melaporkan yang bersangkutan di Propam Polres Nias,” Ucap Penasehat Hukum Korban (Budieli Dawolo. SH) kepada wartawan. Kamis (21/7/2022).

Baca Juga:

Sepakat, Bupati Nias dan Bupati Nias Selatan Tanda Tangani MoU Pembangunan Waduk Idano Mola

Didampingi keluarga korban, Budieli membeberkan bahwa korban seorang mahasiswi berinisial MMZ (22) didampingi abang kandungnya telah membuat laporan pada tanggal 15 Juli 2022, serta korban MMZ (22) telah diperiksa sebanyak dua kali.

Adapun kronologi kasus yakni, disaat korban MMZ (22) dan (Briptu J) melangsungkan pernikahan pada tanggal 09 Juni 2022 di Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Lasara Bahili dan Pemerintah Desa Samasi (Kecamatan Gunungsitoli Idanoi), serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Dalam proses pernikahan, Briptu J telah menyepakati secara tertulis bahwa dirinya akan bertanggung jawab kepada Korban MMZ (22) dan akan mendaftarkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil dan secara kedinasan Polri.

Bahkan, lanjut Budieli, korban MMZ (22) tidak pernah dibawa kerumah orangtua (Briptu J) di Desa Samasi, melainkan korban hanya di inapkan disebuah rumah kost-kos san tanpa diberi nafkah.

Baca Juga:Sepakat, Bupati Nias Tandatangani MOU Pembangunan Waduk Mola

Mewakili keluarga, Budieli Mengharapkan Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Luthfi) dapat memberi keadilan kepada keluarga korban terkait insiden dugaan penelantaran istri oleh Oknum Anggota Polri (Briptu J) yang bertugas di Sium Polres Nias.

“Selama beberapa minggu, korban MMZ (22) ditelantarkan dirumah kost hingga sempat mengalami sakit. Briptu J selaku suami jarang serumah dengan korban MMZ. Hingga akhirnya, korban (MMZ) dengan kondisi sakit berlindung ke rumah orangtuanya. Bahkan hingga saat ini, oknum Anggota Polri itu tidak merasa bersalah dan tidak pernah menjenguk korban (MMZ) dirumah orangtua nya,” Tuturnya.

Selanjutnya, Awak media Mencoba Konfirmasi Polres Nias melalui Paur Humas Polres Nias Yadsen Hulu, S.H., kamis 27/07/2022. Menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban (MMZ) “Dengan Terlapor Oknum Anggota Polri Berinisial Briptu J.

“Iya benar, bahwa Polres Nias telah menerima laporan tersebut, dan saat ini tengah dalam tahap pemeriksaan oleh Propam,” jelasnya.

Editor: Krisman W. Laoli