Sungai Penuh, Lintaspena.com – Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, bersama Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Ny. Herlina Ahmadi, S.Sos, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, BPD, Ketua TP PKK Desa, dan Bunda Paud se-Kota Sungai Penuh pada Jumat (06/09).
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur perpanjangan masa tugas Kepala Desa, BPD, dan Ketua TP PKK dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Kegiatan pengukuhan yang dilaksanakan di Lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh ini disaksikan oleh Gubernur Jambi yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Tema Wisman, S.Pi., M.Si., pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala SKPD, dan para Camat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Ahmadi berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah Kota Sungai Penuh.
“Pengukuhan ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan memberdayakan pemerintahan desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat,” ungkap Wali Kota Ahmadi.
Di akhir acara, Wali Kota Ahmadi yang didampingi oleh perwakilan Gubernur Jambi menyerahkan Bantuan Sosial Program Dumisake Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk masyarakat Kota Sungai Penuh.
