PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Ketegasan dari sikap BNN untuk mewujudkan Indonesia bebas dari narkoba tidak diragukan lagi.   Meskipun dunia sedang dilanda pandemi covid-19 yang mengakibatkan jutaan manusia meninggal dunia, pandemi covid-19 ini juga memberikan dampak besar munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia.

Badan  Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa persoalan narkotika di Indonesia masih dalam kondisi yang memerlukan perhatian dan kewaspadaan tinggi secara terus menerus dari seluruh elemen bangsa Indonesia, hal ini yang menguatkan bahwa Indonesia dalam situasi “Darurat Narkoba” sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden RI.

Dengan situasi “Darurat Narkoba” terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Riau, TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya serta seluruh komponen masyarakat harus mampu bersinergi dan bersama- sama mengambil langkah strategis dalam upaya P4GN.

BNN Provinsi Riau Kota sebagai lembaga yang menangani penanggulangan narkoba dituntut semakin gigih melakukan berbagai upaya strategis untuk menggerakan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Adapan upaya yang dilakukan untuk menahan laju penyalahguna narkotika adalah sebagai berikut:

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dalam proses penanganan perkara kasus narkoba dari penyelidikan hingga penyidikan, selama tahun 2021 sudah mencapai 41 berkas.

Sementara jumlah tersangka sedikitnya ada sebanyak 41 orang yang sudah disidangkan di meja hijau. Untuk total barang buktinya 10,13 kilogram sabu dan ganja 146 gram.

Kepala BNN Riau Brigjen Robinson Siregar mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini selama proses ditahun 2021 ini, Selasa (28/12/2021) siang.

“Tahun 2021 ini, ada sebanyak 41 berkas yang ditangai dengan menahan 41 orang tersangka. Untuk total barang buktinya 10,013 kilogram dan ganja 146,65 gram,” ujar Robinson.

Menurut Robinson, jumlah berkas perkara yang tengah ditangani pihaknya tersebut tidak sebanding dengan tahun sebelumnya.

“Kita dibatasi oleh anggaran. Kalau anggarannya ditambah, tentunya ditingkatkan lagi,” tegas Robinson.

Selanjutnya, dari hasil proses penyidikan penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku bandar dan kurir narkotika tersebut.

“Saat ini, baru ada 2 perkara TPPU yang baru penyidikan. Karena masalahnya butuh waktu dan proses yang cukup panjang untuk mencari aset tersangkanya,” pungkas Robinson.***(Hery)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *