PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Kasus dugaan perkara Pungli di Pasar Simpang Baru Panam dengan terdakwa, Deril, Aulia dan RR. Kembali terungkap fakta-fakta yang diduga penuh rekayasa. Dimana, kasus tersebut diduga dirancang sedemikian oleh orang-orang sekolompok yang adanya kepetingan di Pasar Simpang Baru Panam, Kota Pekanbaru, untuk menjerak orang-orang yang tak berdosa.
Pasalnya, dari keterangan para saksi terdakwa dalam persidangan mulai terang-menerang, ternyata barang bukti (BB) seperti Meja yang dirusak yang dituduhkan terhadap terdakwa RR. Rupanya, yang melakukan pengerusakan adalah bagian dari keluarga pelapor. Hal ini, terungkap saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang di hadirkan JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan sekaligus pemeriksaan para saksi para terdakwa, Senin (27/12/21).
Penasihat hukum, Guntur Abdurrahman, SH, MH ketika melontarkan pertanyaan terhadap para saksi yang dihadirkan sebanyak 6 orang yakni, Er, Yu, Ja, Sy, No, Di. Pada kesaksian mereka (para saksi_red) dari 6 saksi empat orang melihat langsung saat terjadi peristiwa pengerusakan Meja, yang dilakukan keluarga pelapor.
“Saya melihat saat dirusak Meja kecil , karna kejadian itu tidak jauh dari tempat Saya berjualan. Setahu Saya yang merusak Meja itu bernama, Rul, Ril, Dedi, Ade. Mereka adalah keluarga (pelapor). Kejadian itu, sekitar Jam 9 pagi pada 16 Juni 2021 lalu,” kata Saksi ER menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Ia menjelaskan, Saya juga sempat kasih tahu RR (Terdakwa) melalui pesan WatsApp, saat itu RR menyuruh untuk Videokan. Namun Saya tidak berani untuk mengvideokan kejadian itu.
“Saya berjualan di Pasar Simpang Baru Panam kurang lebih 15 Tahun, setahu Saya yang pemilik Pasar Simpang Baru Panam adalah Bapak Yasman (Alm) dan sekarang dilanjutkan ahli warisnya RR anak dari Alm,” ungkap ER dalam keterangannya dihadapan para Hakim, JPU dan Penasihat Hukum terdakwa.
Sementara para saksi lainya juga memberikan kesaksian yang sama, melihat kejadian pengerusakaan yang dilakukan tersebut. Tetapi yang, yang perlu dicatat mereka (saksi_red) mengakui bahwa Pasar Simpang Baru Panam, Bapak Yasman (Alm) pernah membangun seperti, Pos Pengamanan, Cor Jalan di Lingkungan Pasar dan menyediakan tempat Sampah dan meja berjualan.
Seebelumnya, Guntur Penasihat hukum menegaskan, Pemko itu tidak sah melakukan apapun yang berbaur itu kutipan di Pasar Simpang Baru Panam. Karna aset itu, masih kepemilikan oleh masyarakat bukti-buktinya ada. Klaim Pemko selama ini terbantahkan dari saksi BPN Kota Pekanbaru.
“Sedangkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang menyatakan itu aset Pemko Pekanbaru ada masa berlakunya sampai diterbitkan Sertifikat, ternyata mereka (Pemko) tidak mampu melengkapi dan sehingga surat Surat Keputusan itu. Otomatis tidak berlaku,” tudingnya, Rabu (15/12/21).
Menurutnya, yang namanya Negara mengutip duit harus jelas dasarnya, jelas pengelolaannya. Ini diduga tidak sah, maka otomatis kutipan ini tidak sah, maka terbuka ruang bagi penyilidikan tindak pidana korupsi, dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang ASN , silakan penegak hukum periksa. Kita harap ditindak, ini masalah serius yang merugikan masyarakat banyak bukan hanya pemilik, para pedagang pasar dirugikan juga, pinta Guntur.
Dijelaskanya, yang lebih menarik lagi di persidangan, tadi ada MoU antara Yayasan dan Dinas. Dasarnya tidak bisa dijelaskan oleh saksi dari Disperindag, kok bisa pihak ketiga dikasih kerjasama mengutip duit. Kalau ada kerjasama pengelolaanya harus jelas, aturannya harus jelas. Kalau tidak diduga telah terjadi tindak pidana korupsi, dan patut kita minta Yayasan dan istansi tersebut diperiksa oleh penegak hukum.
“Kita akan buktikan dalam persidangan selanjutnya, benar-benar aset ini milik dari Alm Yasman, dan Pak Yasman itu adalah pengelola dari dulunya sampai dia meninggal, dan pengelolaan itu dilanjutkan dengan anaknya,” tutupnya.(**)