Tingkatkan Efektivitas Fiskal, Pemprov Riau Gelar Rakor DBH Sawit Berdasarkan Regulasi Terbaru

Meni
Tingkatkan Efektivitas Fiskal, Pemprov Riau Gelar Rakor DBH Sawit Berdasarkan Regulasi Terbaru
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (tengah), memimpin Rapat Koordinasi DBH Perkebunan Sawit bidang infrastruktur di Ruang Melati, Pekanbaru, Senin (20/4). Rapat ini membahas penyesuaian regulasi terbaru PMK Nomor 10 Tahun 2026 guna mengoptimalkan pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok Foni)
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah cepat dalam merespons perubahan kebijakan fiskal nasional dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit bidang infrastruktur. Pertemuan strategis ini difokuskan pada penyesuaian prosedur pengelolaan dana agar tetap akuntabel di tengah dinamika anggaran daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Melati, Senin (20/4) tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa pembahasan mendalam sangat diperlukan mengingat adanya pergeseran regulasi yang cukup signifikan dari pemerintah pusat.

Syahrial Abdi mengungkapkan bahwa seluruh pemangku kepentingan di Bumi Lancang Kuning harus memiliki pemahaman yang seragam terkait kebijakan terbaru ini. Ia menegaskan, fokus utama saat ini bukan lagi memperdebatkan jumlah bagi hasil, melainkan bagaimana mengelola dana yang tersedia secara optimal.

“Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun,” ujar Syahrial Abdi di hadapan para peserta rakor.

Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang saat ini sedang menghadapi tantangan serius. Penurunan alokasi menuntut setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa rencana kerja daerah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Proses verifikasi kebutuhan di setiap wilayah kini harus diselaraskan dengan besaran DBH yang diterima serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Perubahan mendasar ini berpijak pada transisi regulasi dari PMK Nomor 91 Tahun 2023 ke PMK Nomor 10 Tahun 2026. Salah satu terobosan penting dalam aturan baru ini adalah peluang bagi daerah untuk menerima alokasi ganda, yakni sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.

Ketentuan ini merupakan kabar baik bagi pemerataan distribusi dana. Pasalnya, pada regulasi sebelumnya, daerah hanya diperbolehkan memperoleh salah satu kategori alokasi saja, sehingga aturan baru ini dianggap lebih mencerminkan kontribusi nyata dan letak geografis daerah.

Selain itu, fleksibilitas penggunaan dana kini menjadi poin krusial, di mana DBH sawit tidak lagi terkunci sepenuhnya untuk infrastruktur. Regulasi mengizinkan minimal 15 persen dari total dana digunakan untuk kegiatan prioritas lainnya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Mengakhiri arahannya, Syahrial Abdi mengingatkan bahwa perubahan ini membawa konsekuensi pada pengetatan administrasi pengelolaan anggaran. “Artinya, administrasi akan semakin ketat. Rakor ini menjadi wadah evaluasi terhadap prosedur agar tetap transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Pos Terkait

Read Also

Tingkatkan Akuntabilitas, Pemprov Riau dan DPRD Sepakati Rekomendasi LKPJ TA 2025

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama...

MTQ ke-44 Riau di Kuansing Bakal Meriah, Sekdaprov Bocorkan Keunikan Pawai di Atas Air

PEKANBARU, LintasPena.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyatakan kesiapan...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *