Tingkat Kepatuhan Bayar Pajak PBB Terendah, Kades Tanjung Sari Ambil Langkah Jemput Bola

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Lamsel – Beberapa Minggu yang lalu, Pemerintahan Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan sempat mendapat teguran dari stakeholder terkait, karena persentase pungutan pajak PBB tahun 2023 terendah dari 21 desa se-Kecamatan Palas.

Dari data Pelayanan Pajak Kecamatan Palas, tentang ketetapan dan realisasi PBB Desa Tanjung Sari, hingga periode bulan Juli 2023, baru mencapai 3 persen. Disusul Desa Kalirejo mencapai 11,04 persen.

Hal tersebut diakui oleh Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwono tingkat kesadaran masyarakat Desa Tanjung Sari untuk bayar pajak PBB tahun 2023, masih rendah. Sehingga dirinya bersama satgas pungut pajak, melakukan jemput bola dengan program bayar satu hari.

“Ya, bulan yang lalu kita sudah di tegur oleh KUPTD Pelayanan Pajak bahwa desa kita terendah persentase setor pajak PBB dikarenakan ada kendala yang dibawah. Yakni warga belum memiliki uang untuk bayar pajak,” ungkap Kades Jarwono.

Iapun menjelaskan, hari ini Senin 31 Juli 2023 disaksikan oleh Camat dan KUPT Pelayanan Pajak Palas dan Sragi melakukan jemput bola kepada wajib pajak. Dan hasilnya ada dan persentase capaian setoran pajak PBB untuk Desa Tanjung Sari naik menjadi 30 persen dari semula 3 persen.

“Kita tetap melakukan penagihan pajak PBB kepada wajib pajak dengan tetap cara persuasif. Adapun langkah-langkah yang kita ambil, yakni jemput bola. Dan hasilnya melonjak. Dan itu akan terus kita laksanakan sampai target minimal 75 persen diakhir Agustus tercapai,” Ungkapnya.

Iapun menerangkan, ketetapan wajib pajak untuk Desa Tanjung Sari sekitar Rp.80 juta dan yang telah kita setor hari ini sekitar Rp.13 juta. Dan dirinya optimis bisa menyelesaikan tugas Satgas Pungut Pajak PBB mencapai 80 Persen untuk tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, KUPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Palas dan Way Panji, Rusli memberikan motivasi salah satunya, untuk desa terendah dengan memberikan semangat terhadap petugas pungut pajak PBB. Salah satunya dengan memenuhi hak dan kebutuhan mereka atau kesejahteraan Satgas dengan merealisasikan Dana Bagi Hasil.

“Kita apresiasi terhadap langkah dari Pemerintah Desa Tanjung Sari terutama Pak kades berserta Satgas Pungut Pajak PBB dengan mengambil langkah jemput bola, sehingga persentase perhari ini naik 33 persen. Dengan rincian semula 3 persen telah masuk, lalu kembali setor Rp.6 juta dan hari ini setor kembali Rp.13 juta. Berarti total yang telah sekitar setor Rp.20 jutaan,” terang KUPTD Pelayanan Pajak Rusli saat mendampingi Satgas Pungut Pajak Desa Tanjung Sari saat melaksanakan jemput bola pungut pajak satu hari.

Dirinya pun menerangkan, bahwa batas akhir wajib pajak (WP) membayar pajak PBB akhir Agustus 2023. Jika sudah lewat batas yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak PBB akan dikenakan denda sebesar 2 persen/bulan untuk per SPPT. Terus selanjutnya jika telat 2 bulan, maka kena denda 4 persen karena terus bergulir dendanya, sampai 6 persen digabungkan secara global.

“Agar tidak sampai kena denda bergulir, maka kita menghimbau atau menekankan kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera membayarkan SPPT yang telah diserahkan oleh Satgas Pungut Pajak. Hal tersebut sebagai ketaatan kita selaku warga negara yang taat membayar pajak PBB. Demi kelancaran pembangunan di daerah Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Desa Tanjung Sari Kecamatan Palas,” himbau KUPTD Pelayanan Pajak Kecamatan Palas dan Way Panji, Bapak Rusli.

“Dirinya pun berharap, kerjasama dan kesadaran bersama untuk seluruh desa se-Kecamatan Palas dan Way Panji untuk terus menyelesaikan tugas pungut pajak terhadap Wajib Pajak, agar desa yang telah meraih capaian 100 persen sampai akhir Agustus 2023, akan diberikan sebuah penghargaan,” pungkasnya.
Pewarta : Mu’min/Alfiansyah Muslim.

Pos Terkait

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *