PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menerima kunjungan balasan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) di Balai Adat LAMR, Selasa (28/7/2026). Pertemuan yang berlangsung santai dan penuh keakraban itu membahas tindak lanjut nyata dari kerja sama yang telah terjalin resmi antara kedua lembaga.
Delegasi Fakultas Hukum UIR yang hadir dalam kesempatan tersebut terdiri dari akademisi senior, yakni Zulfikri, Nursyafriadi, dan Zulkarnain Umar. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, yang didampingi oleh Datuk Aspandiar.
Mengawali pertemuan, Zulfikri menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah disepakati bersama. Melalui forum silaturahmi ini, kedua pihak mulai memetakan berbagai program kerja strategis yang dapat segera dieksekusi di lapangan.
Salah satu rencana utama yang akan diwujudkan dalam waktu dekat adalah penyelenggaraan workshop mengenai hukum adat Melayu dalam perspektif hukum nasional. Agenda yang diinisiasi oleh LAMR ini dirancang untuk melibatkan berbagai elemen hukum dan tokoh masyarakat.
Kegiatan workshop tersebut diharapkan mampu menghasilkan rumusan atau rekomendasi regulasi yang kuat. Langkah ini diambil demi memperkokoh karakteristik serta kedudukan hukum adat Melayu agar tetap eksis dan dihormati di tengah kehidupan masyarakat modern.
Tidak hanya berfokus pada aspek hukum murni, kolaborasi lintas lembaga ini juga ikut membidik sektor penguatan ekonomi daerah. Kedua belah pihak berencana melakukan penelitian dan kajian mendalam mengenai potensi sumber daya alam serta dunia usaha di Provinsi Riau.
Langkah riset bersama ini diambil karena sektor-sektor produktif di Bumi Lancang Kuning dinilai masih belum berkembang secara optimal. Hasil kajian ilmiah dari FH UIR nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi kebijakan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Di sisi lain, perwakilan FH UIR Nursyafriadi memberikan usulan progresif agar materi hukum adat Melayu bisa segera diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan formal di Riau. Upaya ini dinilai menjadi strategi paling efektif untuk menanamkan dan melestarikan nilai-nilai adat sejak dini kepada generasi muda.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mengakui bahwa saat ini masih banyak aspek hukum adat di Riau yang membutuhkan kajian akademis. Termasuk di antaranya mencari solusi atas belum optimalnya penegakan hukum adat serta hukum acara adat di tingkat tapak.
Menurut Datuk Seri Taufik, hukum adat sebenarnya memiliki ruang implementasi yang sangat luas untuk mengatur berbagai dinamika kehidupan sosial. Oleh sebab itu, sinergi antara LAMR dan FH UIR menjadi instrumen penting dalam memperkuat kajian ilmiah, pelestarian, sekaligus pengembangan penegakan hukum adat Melayu ke depan. (Fn)









Tidak ada Respon