BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Tim Gabungan terdiri dari, Ditres Narkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres Bengkalis, Sat Polair dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan 56 bungkus Sabu-sabu dan 2 orang tersangka di tepi jalan Jendral Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Minggu 6 Maret 2022 yang lalu.

Selain 56 bungkus Sabu-sabu dari 2 tersangka berinisial MA alias Dona (38) dan WO alias Mul (43), tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti 4 buah tas ransel, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Infinix warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna biru, 1 buah KTP, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah hitam dengan Nomor BM 5921 DAE.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando SE, lewat siaran pressnya Rabu (16/03) siang, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada sejumlah besar narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Bengkalis.

Mendapat informasi tersebut dikatakan Iptu Tony, melaporkan ke Kapolres Indra Wijatmiko, atas perintah Kapolres kami segera melakukan koordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Polair dan Bea cukai Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut.
Pada hari Sabtu 05 maret 2022 sekira pukul 17.00 wib, sudah dibentuk 3 Tim menjalankan tugas sesuai dengan pembagiannya. Tim 1. Dit resnakoba dan Sat resnarkoba melakukan pengawasan sepanjang daratan Pantai Bantan, Tim 2. Sat Polair melakukan pengawasan Perairan Muntai dan Tim 3. Bea cukai Bengkalis melakukan pengawasan Perairan Bengkalis Sungai Pakning.

Selanjutnya ditambahkan Iptu Tony, berdasarkan informasi dari Tim 2 pada hari Minggu 06 maret 2022, sekira pukul 02.00 wib dini hari melihat speedboat yang mengarah masuk ke pantai Bantan, akan tetapi karena air laut surut tidak bisa melakukan pengejaran dan selanjutnya menginformasikan ke Tim 1 yang sudah berjaga di sepanjang pantai Bantan.

“Tim 1 yang sudah berjaga melihat speedboat merapat ke pantai dan melihat penjemput yang sudah menyambut di tepi pantai, akan tetapi Tim tidak bisa menjangkau dikarenakan terhalang sungai, kemudian Tim kembali lagi ke arah jalan Bantan untuk melakukan penyekatan, dan sekira pukul 04.00 wib Tim melakukan penangkapan terhadap 3 pengendara sepeda motor di Jalan bantan, pada saat penangkapan tersebut 1 orang berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan bakau,” jelas Iptu Tony.

Saat dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengakui ada menyimpan 4 buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu baru di jemput dari tepi pantai yang di simpan dalam ruko tidak jauh dari tkp penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam ruko di temukan 4 buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu sejumlah 56 bungkus.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau,” terang Iptu Tony

Sumber : Humas
Editor : M. Asnawi

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *