Bengkalis, LintasPena.com– Polres Bengkalis gelar konferensi pers pengungkapan kasus ilegal logging yang merusak hutan di desa tanjung leban kecamatan bandar laksmana di Aula Mapolres Bengkalis, Jumat (12/12/2025).
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, di dampingi kasat Reskrim dan kanit Tipidter menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku ilegal logging terjadi (10/12/2025) di wilayah tanjung leban, kecamatan Bandar laksmana.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari lokasi tersebut, jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan barang bukti kayu olahan jenis Meranti serta alat pemotong kayu (chainsaw) yang digunakan dalam aktivitas pembalakan liar. Ia menuturkan bahwa kondisi lokasi saat ditemukan sangat memprihatinkan akibat kerusakan yang ditimbulkan.
Para pelaku mengaku menerima bayaran Rp1 juta per ton kayu yang mereka hasilkan
“Apa yang kami temukan di lapangan menunjukkan kerusakan hutan yang cukup serius. Polres Bengkalis berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.
“Kami meminta dukungan masyarakat. Jika melihat ada kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan. Keseriusan kami dalam memberantas ilegal logging tidak akan berhenti,” tegasnya(As)










Tidak ada Respon