Lintaspena.com, Muara Enim – Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak dua orang tersangka yang diduga melakukan penambangan tanpa izin diamankan polisi di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kec. Lawang Kidul, Kab. Muara EnimĀ pada Kamis (20/2/2025).
Hal itu disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim, Kasi Humas AKP RTM Situmorang dan Kasi Propam AKP Alatas dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (27/2).
“Kedua tersangka memiliki peranan berbeda, BS sebagai operator alat berat excavator dan WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut batu bara,” ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan, motif tersangka BS dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal.
“Jadi tersangka BS melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bukaan lubang yang sudah ada. Kemudian, lahan bukaan yang sudah ada tersebut dilakukan penggalian batu bara dengan menggunakan alat berat berupa excavator,” jelasnya.
Setelah batu bara digali, sambung Kapolres, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truck untuk dibawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak kurang lebih 2 km dari lokasi.
Sedangkan, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya dan dijual kembali dengan orang yang datang ke stockpile.
“Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp80 ribu per baket atau lebih kurang per 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp9.500 per karung 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp110 ribu,” terang Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merk Mitsubishi Canter model light truck dump dengan No Pol BG-8243-DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA, 1 unit mobil merk Isuzu model light truck warna putih kombinasi biru tanpa No Pol, 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile dan 5 ton batubara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.
Dari pengakuannya, tersangka WA telah 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal. Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan, tersangka BS mengaku baru 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut. Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda. (Radi).
