AMBON, LINTASPENA.COM – Oknum polisi wanita (Polwan) ketahuan sekamar bareng dengan pendeta. Keduanya beradu kasih di dalam kamar dan tertangkap basah.
Adalah Brigpol HH, polisi wanita (polwan) yang berdinas di Polresta Pulau Ambon kedapatan sedang berselingkuh dengan seorang pendeta.
Sang polwan digerebek oleh suaminya sendiri yang juga anggota Polri. Brigpol HH diduga bermesraan dengan pendeta berinisial SA di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4) malam.
Baca Juga :
Kementerian Keuangan Harap Penguatan Sektor Manufaktur Dongkrak Ekonomi Kuartal II
Ya Parahnya lagi, sang pendeta yang menjadi selingkuhan sang polwan ternyata sudah memiliki istri.
“Oknum polwan ini digerebek sedang ngamar bareng pendeta. Suaminya yang juga anggota polisi yang gerebek langsung,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus perselingkuhan itu terungkap atas kecurigaan suami Brigpol HH yang merupakan anggota Brimob Polda Maluku.
Baca Juga :
Gubernur Bengkulu: Semua ASN Provinsi Bengkulu Mulai Besok Sudah Bekerja di Kantor
Ketika kejadian, Brigpol HH diikuti oleh suaminya bersama seorang polisi juga. “Saat diikuti oknum polwan ini malah masuk ke rumah pribadi pendeta,” kata Roem.
Suami Brigpol HH langsung melakukan penggerebekan dan mendapati istrinya sedang bermesraan dengan SA. Keduanya lantas dibawa ke Polda Maluku untuk diproses lebih lanjut.
“Seusai digerebek, suami HH ini melaporkan istrinya dan SA ke Polda Maluku atas tuduhan perzinaan,” kata Roem.
Baca Juga :
One Way Hingga Contraflow Sudah Berlaku di Ruas Tol Semarang-Jakarta, Ini Titiknya
Juru bicara Polda Maluku ini pun memastikan pihaknya bakal menuntaskan kasus tersebut dengan transparan.
“Perintah pak Kapolda Maluku sangat jelas, harus ditindaklanjuti dan diproses hukum,” ujar Roem.
Selain diproses secara pidana, Brigpol HH juga akan ditindak Propam karena diduga sudah melanggar kode etik.
“Intinya, siapa saja yang bersalah pasti akan diproses,” tegas dia.
Source: JPNN.COM
(VLH)