MEDAN, LINTASPENA.COMPolda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Salah satu yang menjadi tersangka dan resmi ditahan adalah anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin.

Adapun Dewa dan tujuh orang lainnya dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).

Baca Juga : Polisi Yang Terlibat Kerangkeng Bupati Langkat Segera Diproses Hukum

Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.

Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang. Itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022), dikuti dari Tribun Medan.

Baca Juga : Penaikkan Pangkat 6 Perwira Tinggi Oleh Kapolri, Ini Daftarnya

“Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan,” ujar dia.

Polisi masih membuka ruang adanya tersangka lain.

Diborgol

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Dewa dan tujuh tersangka lainnya terlihat diborgol.

Saat digiring petugas Polda Sumut ke depan Aula Tri Brata, Dewa yang memakai celana pendek berusaha menyembunyikan wajahnya.

Dewa yang memakai masker putih berusaha memalingkan wajahnya dari kamera awak media.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Tangan Terikat, Begini Wajah Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Dipenjarakan Polisi

Sumber: KOMPAS.com

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights