PEKANBARU, LINTASPENA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali membuka kawasan kuliner malam di Jalan Cut Nyak Dien seiring penataan yang dilakukan. Para pedagang kaki lima atau PKL kembali berjualan mulai, Jumat (11/10/2024) malam.
Kawasan kuliner malam ini kembali hadir dengan penataan yang baru dari pemerintah kota. Lebih dari 400 PKL yang bakal berjualan di kawasan tersebut.
“Dalam penataan ini, ada 5 hal yang kita tata. Pertama tentu pedagangnya. Kalau dulu ada yang dapat 5 sampai 15 meter lokasi berjualan, sekarang kita sama ratakan 3 meter. Kemudian kita tata listriknya,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat (11/10).
Pemerintah kota bakal mencukupi kebutuhan listrik yang dibutuhkan para PKL yang ada di sana. Pihaknya melakukan pemasangan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) di kawasan itu.
Pria yang akrab disapa Ami ini menyebut, ada 20 titik SPLU yang bakal dipasang di kawasan tersebut. Kemudian penataan juga dilakukan terhadap lokasi parkir. Saat ini pemerintah menyediakan beberapa kantong parkir roda dua dan roda empat.
Parkir roda empat disediakan disepanjang Jalan Ahmad Yani, tepat disamping Kantor Gubernur Riau dan Menara Bank Riau Kepri. Kemudian parkir roda dua juga berdampingan dengan parkir roda empat.
“Untuk arus kendaraan, hanya boleh roda dua yang melintas di Jalan Cut Nyak Dien atau sepanjang kawasan kuliner malam tersebut. Itu hanya untuk orang take away, jadi tidak parkir,” jelas Ami.
Lalulintas di kawasan kuliner malam itu juga hanya dibuat satu arah. Mulai masuk dari Jalan Pepaya hingga menuju Jalan Ahmad Yani. Pemerintah juga melakukan penataan terhadap sampah yang dihasilkan para PKL. Mereka hanya boleh membuang sampah di satu tempat yang telah disediakan dan kemudian diangkut oleh DLHK Pekanbaru ke TPA.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengambil alih pengelolaan kawasan itu dari LPM. Apalagi selama ini potensi pendapatan daerah di lokasi ini tidak tergali dengan baik. Padahal, ratusan pedagang berjualan di kawasan tersebut bisa mendatangkan retribusi daerah capai miliaran rupiah dalam setahun.