Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Bahas Isi Ranperda

admin
A-AA+A++

BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Setelah melaksanakan paripurna tentang Ranperda penyelenggaran kearsipan pada tanggal 26 Juli Tahun 2022 lalu, maka hari ini rapat perdana dilaksanakan oleh Pansus yang telah dibentuk di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (02/08/2022).

Rapat dilaksanakan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Inspektorat, Bappeda, Bagian Hukum, dan Tenaga Ahli Naskah Akademis STIE Bengkalis.

Penyelenggaraan kearsipan ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis yang meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :

Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Apel Tahunan Pondok Modern Nurul Hidayah

Untuk itu Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Irmi Syakip Arsalan menyampaikan bahwa Pansus ini layak untuk dilaksanakan dan harus menyatukan persepsi terkait Ranperda ini.

“Kita menginginkan Ranperda penyelenggaran kearsipan ini berdampak kepada kepentingan daerah agar produk hukum yang dihasilkan dari penyusunan Ranperda ini benar-benar mampu mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan arsip yang ada di pemerintah daerah, selain itu sebagai Leading Sector Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Bagian Hukum harus lakukan harmonisasi ke Biro Hukum sehingga pada saat pembahasan selanjutnya sudah selesai dan siap untuk dikonsultasikan,” ucap Ikip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suwarto menyampaikan Perda ini perlu dibuat agar arsip-arsip yang ada di pemerintah daerah bisa terdata dengan baik.

“Kebutuhan akan Perda ini sudah relevan dengan kondisi yang ada saat ini mengingat informasi yang dirangkum dan tersimpan dalam arsip menjadi penting untuk dijadikan data dan rujukan dalam penyusunan dan pengambilan keputusan kedepan, selain itu kedepannya akan mengupayakan sistem kearsipan yang ada di pemerintah daerah digunakan secara eletronik sehingga arsip-arsip yang ada bisa terjaga,” jelas Suwarto.

Wakil Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Sanusi turut menyampaikan masukan terhadap penyempurnaan Ranperda ini terutama dalam hal kearsipan pemerintahan daerah yang terlambat mengadakan sistem kearsipan.

“Dalam hal kearsipan ini kita terlambat dari daerah luar dan perusahaan-perusahaan sudah lama melaksanakan sistem kearsipan ini, hal ini perlu kita terapkan di pemerintahan untuk dibuat Perda karena akan berdampak baik bagi arsip-arsip maupun aset-aset berharga yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga bisa terjaga,” jelas Sanusi.

Baca Juga :Malam Puncak Hari Jadi ke-510 Bengkalis Tahun 2022, Menghadirkan Tri suaka dan Nabila Maharani

Hj. Zahraini selaku anggota Pansus mengapresiasi langkah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai Leading Sector yang berinisiatif untuk membuat Ranperda ini.

“Meskipun kita terlambat menerapkan sistem kearsipan ini tetap harus kita laksanakan dan kearsipan ini nantinya bisa mengawas kinerja intern pemerintah dan dari arsip ini nantinya pengawasan melalui inspektorat mengubah sistem yang ada si OPD-OPD dalam jangka waktu yang panjang,” tutur Hj. Zahraini.

Nanang Haryanto juga memberikan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk menginisiasi Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dengan beberapa masukan yakni perlu mengkaji kembali monumen-monumen sejarah yang ada di Kabupaten Bengkalis sehingga informasi sejarah-sejarah yang disampaikan ke generasi mendatang akurat dan pas.

Terakhir, Rahmah Yenny dan Rosmawati Sinambela mendukung Kearsipan yang diwacanakan dibuat secara digital oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sehingga arsip-arsip yang ada di pemerintahan bisa diperhatikan. **(Asnawi)

Pos Terkait

Read Also

Bahasan LKPJ 2025, Banggar DPRD Bengkalis Tekankan Pentingnya Monitoring Berkelanjutan dan Kinerja OPD

PEKANBARU, LintasPena.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten...

Optimalkan PAD dan Ketahanan Pangan, DPRD Bengkalis Selaraskan Regulasi di Biro Hukum Riau

  PEKANBARU, LintasPena.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah...

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *