JAKARTA, LINTASPENA.COMKementerian Dalam Negeri (kemendagri) menerbitkan surat edaran yang mengatur soal aktivitas halalbihalal Lebaran 2022. Dalam edaran tersebut diatur soal pembatasan tamu yang menghadiri acara halal bihalal.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan pada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.

Surat tersebut menyebutkan, kegiatan halal bihalal harus disesuaikan dengan level kasus Covid-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga : Jadi Pembina Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022, ini kata Wabup Siak

Daerah yang masuk pada level 3 hanya diperbolehkan mengadakan halal bihalal dengan kapasitas maksimal 50 persen tamu. Kemudian daerah dengan level dua maksimal 75 persen dan 100 persen untuk daerah di level satu.

Tak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

Masyarakat juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketak yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga : Wakil Bupati Siak Husni Merza Kembali Laksanakan program Bujang Kampung

Berikut aturan lengkap halal bihalal Lebaran 2022:

1. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 Covid-19 di di Jawa dan Bali, Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-1- di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

3. Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan atau minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Tidak diperbolehkan ada makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19.

4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemarintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Kasus covid-19 di Indonesia saat ini terus menunjukkan tren penurunan. Saat ini terdapat 21.037 kasus aktif covid-19. Tambahan kasus rata-rata harian saat ini kurang dari 1.000 kasus dengan angka kematian harian di bawah 100.

Kemarin ada tambahan 651 kasus positif, 10.808 kasus sembuh dan 25 kasus kematian. Pemerintah terus menggalakkan tingkat vaksinasi terutama untuk dosis ketiga atau booster.

Source : CNN Indonesia

(VLH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *