Teks Foto : Sekretaris Kecamatan Sragi, Suhadi dampingi tim Kabupaten Lampung Selatan dan Dinas PUPR saat meninjau lokasi jembatan jalan poros Kecamatan Sragi yang ambrol.
LAMSEL, Lintaspena.com | Pasca ambrolnya jembatan jalan poros Kecamatan Sragi, tepatnya di Dusun Fajar Bakti Desa Bakti Rasa. Untuk sementara waktu kendaraan dengan volume besar atau bermuatan berat dilarang melintas. Dan disarankan melalui jalur alternatif.
Jalur alternatif arah selatan yang bisa dilalui jika dari kantor Kecamatan Sragi menuju Palas bisa melalui Pamong – Fajar Bakti lalu belok kanan tembus ke Cipta Rasa Desa Bakti Rasa. Kemudian belok kanan tembus ke Sindang Sari bisa langsung ke pertigaan Desa Sukapura.
Begitu juga sebaliknya jika dari Desa Sukapura hendak menuju ke arah kantor Kecamatan Sragi melalu jalur Sindang Sari – Cipta Rasa – Fajar Bakti – Pamong dan lurus arah kantor kecamatan.
Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Bupati Lampung Selatan maupun pihak terkait. Seperti tim reaksi cepat penanggulangan bencana, Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Kecamatan Sragi Suhadi saat mendampingi tim dari kabupaten serta Dinas PUPR Lampung Selatan meninjau ke lokasi.
“Alhamdulillah, laporan kita cepat direspon oleh kabupaten. Buktinya mereka langsung turun meninjau langsung untuk segera ditangani. Tentu kita ucapkan terima kasih, ” Ucap Sekcam Suhadi, Rabu (29/5/2024).
Jebolnya jembatan di jalan poros Kecamatan Sragi tersebut dikarenakan memang sudah rapuh. Bukan karena dilindas kendaraan berat.
“Kejadian kemarin sore, tiba-tiba saja amblas. Bukan karena dilalui kendaraan berat. Untuk sementara kendaraan bersumbu 2 kita alihkan, namun jika kendaraan roda dua, masih bisa melintas. Namun agar hati-hati, ” sarannya.
Sementara KUPT PU Kecamatan Ketapang- Sragi Parman menerangkan “Insyaallah secepatnya ada penanganan. pihaknya bersama tim kabupaten sedang berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Mesuji Sekampung. Sebab menurutnya, jalan poros kewenangan dimiliki oleh kabupaten, sedangkan jembatan kewenangan dimiliki oleh pihak balai, ” ujarnya.(Mu’min/Yn)