Gunungsitoli, Lintaspena.com – Seorang terduga kasus Penganiayaan terhadap  koban Suani Zai alias Ina Kevin (30) warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang terjadi beberapa bulan lalu oleh inisial HMZ akhirnya ditetapkan jadi tersangka, Sabtu (18/05/24).

Bermula dari laporan Suani Zai alias Ina Kevin ke Polres Nias bahwa HMZ (25) telah melakukan dugaan Penganiayaan terhadap Korban, sehingga HMZ akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Diketahui oleh Pelapor Alias Ina Kevin pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Nomor : B/78.B/V/RES.1.6/2024/Reskrim, tertanggal 16 Mei 2024.

Penetapan status tersangka terhadap HMZ (25), diduga terkait kasus Perbuatan Penganiayaan terhadap Suani Zai Alias Ina Kevin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) subs pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana, sesuai surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Mei 2024 yang ditandagani a.n Kepala Kepolisian Resort Nias Polda Sumut Kasat Reskrim Polres Nias (ISKANDAR GINTING, S.H).

Sementara Suami korban (Ama Kevin) merasa berterimakasih atas keterbukaan dalam penanganan kasus terhadap Istrinya yang ditangani pihak Reskrim Polres Nias melalui tahap demi tahap, sehinga dugaan pelaku dapat ditetapkan tersangka, ucapnya kepada beberapa awak Media dirumahnya di Desa Siofabanua Kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, Sabtu 18 Mei 2024, sekira pukul 15.00 Wib.

Lebih lanjut Ama Kevin, berharap pemberlakuan yang sama dihadapan Hukum.

“Ya dimana istri saya telah menjadi korban, tentu juga kepada terduga pelaku tersebut dapat dilakukan penahanan secepatnya,” harapnya suami korban.

Ditempat terpisah, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/Pengacara Korban menanggapi, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan, Penyidikan menjadi Penetapan Tersangka, (18/05/24).

“Kita berikan apresiasi kepada Kapolres Nias bersama Jajarannya, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Mei 2024 yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 16 Mei 2024, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban,” ugkapnya.

Selanjutnya, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum/ Kuasa Hukum Pelapor/Korban menyampaikan ucapan terimakasih, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, keluarga Pelapor/Korban sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

“Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi Awak Media membenarkan bahwa HMZ telah ditetapkan tersangka sesuai SP2HP yang diterima oleh Suani Zai (korban).

“Rencana tindaklanjut akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada MHZ sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mongkonfirmasi terlapor/ Tersangka  HMZ dan pihak-pihak terkait.

(Kris Laoli)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *