Eko Warga Pekon Napal : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Tanggamus – Beberapa tokoh masyarakat pekon Napal, kecamatan Bulok, kabupaten Tanggamus, Lampung. Mengucapkan Terimakasih, dan Mengapresiasi Kinerja Awak media yang sudah menjalankan kontrol sosial secara Cepat, Tepat, Akurat dan Berimbang.Selasa 27 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa tokoh Masyarakat yang pada saat itu berkumpul di kediaman Eko. “Saya sangat berterimakasih atas kinerja rekanan awak media, sehingga kinerja jajaran pemerintah khususnya pekon Napal dapat lebih maju. Dan dikemudian Hari, dengan adanya Media sebagai kontrol sosial, akan membawa dampak yang positif.” ucap Eko (mewakili tokoh masyarakat setempat).

Dikesempatan yang Sama, Eko juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mengikuti Tata tertib, Aturan/ Himbauan dari pemerintah setempat. Agar selalu tercipta suasana yang aman, tentram dan Damai.

saat ditanya terkait keterbukaan masyarakat dengan awak media, Eko menjelaskan “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan telah berlaku efektif tanggal 30 April 2010.

“.Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi bangsa, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan. Keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan publik harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.Badan Publik tersebut antara lain lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif dan Organisasi Masyarakat yang dananya sebagian
atau seluruhnya bersumber dari dana publik, terkena kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka.
Disamping itu juga, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah terutama untuk mengatur lebih lanjut mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan dan Tata Cara Pembayaran Ganti
Rugi oleh Badan Publik Negara.,”Ujar Eko.
(Tim Budi/Hadi/Heru).