INHU, LINTASPENA.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, telah mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik PLN. Insiden tersebut terjadi di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
Dua pemuda yang diamankan tersebut adalah YS alias Iyon (34), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, dan AD (28), warga Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran, di kantornya pada Rabu pagi (21/08/2024).
Kejadian berawal pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga melaporkan kepada Personel Polsek Kelayang bahwa ada dua orang yang dicurigai membawa kabel listrik menuju tempat pembeli di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Kelayang melaporkannya kepada Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, SH., MH., yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera turun ke lokasi.
Sesampainya di Desa Bongkal Malang, personel Polsek bersama warga menemukan kedua pelaku yang baru saja keluar dari rumah tempat pembeli bermarga S. Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui bahwa mereka baru saja menjual kabel listrik yang dicuri dari Kelurahan Simpang Kelayang.
Personel Polsek Kelayang dan warga segera membawa kedua pelaku kembali ke rumah pembeli, di mana mereka menemukan dua gulungan kabel listrik yang baru saja dijual oleh para pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.
Kapolsek Kelayang segera berkoordinasi dengan pihak PT. PLN Persero, yang kemudian mengonfirmasi bahwa kabel tersebut memang milik mereka. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua gulungan kabel listrik sepanjang 150 meter, satu buah gunting pemotong kabel, satu buah slang kain, alat pemanjat tiang listrik, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna hitam.
Setelah dilakukan tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine (sabu). Mereka mengaku melakukan pencurian tersebut untuk membeli narkoba, dan telah melakukan aksi serupa beberapa kali sebelumnya. (Bdr87)