BENGKALIS, LINTASPENA.COM – Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto, SH pimpin rapat lintas komisi terkait tugas pokok dan kewajiban anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi, Rabu 3 Agustus 2022
Rapat lintas komisi yang di gelar di ruang rapat komisi I lantai dua turut dihadiri Ketua Komisi II H. Adri, SE, Wakil Ketua Komisi I Mustar J Ambarita, Sekretaris Komisi III H. Asmara, Wakil Ketua Komisi IV Firman dan anggota H. Siantar, dr. Morison Bationg Sihite dan Simon Lumban Gaol, serta ketua Bapemperda Sanusi, SH., MH.
Baca Juga :Tim Kejati Riau Melaksanakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Bengkalis
Dari kesetwanan langsung dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si didampingi Kabag, Kasubbag, Jafung dan Bendahara Umum Sekretariat DPRD.

Dalam rapat lintas komisi ini turut diundang dari Inspektorat yang dihadiri oleh Edi Setiawan, Syafrudin dari Bappeda dan Jefrizal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga :Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Bahas Isi Ranperda
Nanang Haryanto mengatakan, rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi, menyesuaikan kondisi dan metode yang menghasilkan output akhir sesuai target, termasuk regulasi-regulasi yang di bahas untuk menyesuaikan situasi yang berlaku saat ini.
“Hal ini guna memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya kepada masyarakat termasuk dalam pelaksanaan reses,” pungkasnya. **(Asnawi)










Respon (1)