Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Pelanggan, Karyawan Salon Ditangkap Polsek Tampan

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Pekanbaru – Seorang pria berinisial DS (49) diamankan Polsek Tampan, usai diduga melakukan pelecehan seksual di Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru, Minggu (7/8/2022) malam.

Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama melalui Kanit Reskrim, AKP Aspikar membenarkan pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku pelecehan seksual yang merupakan salah seorang karyawan salon tersebut.

“Sudah diamankan tadi malam. Pelaku diamankan usai melakukan diduga pelecehan seksual terhadap pelanggan yang tengah pangkas rambut,” katanya, Senin (8/8/2022) siang.

Baca Juga :

Dua Orang Pejabat Struktural Lapas Pekanbaru Hadiri Kegiatan Sosialisasi Teknis Strategi Pengalaman

Dijelaskan Aspikar peristiwa itu berawal saat korban seorang anak dibawah umur, pada Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB datang ke Salon Andi Jalan Delima, Kelurahan Tobek Godang, Pekanbaru untuk pangkas rambut.

“Selesai pangkas rambut, korban cuci rambut dan disitu pelaku menawarkan kepada korban untuk perawatan wajah. Korban tertarik dan masuk kedalam ruangan perawatan wajah,” Ungkap Aspikar.

Setelah masuk, pelaku meminta korban yang masih berusia 17 tahun ini untuk berbaring. Kemudian pelaku langsung memijat wajah korban.

Baca Juga :Pembangunan Sport Center Pekanbaru akan Dukung Generasi Muda Tingkatkan Kualitas dan Prestasi

“Disana pelaku melakukan aksi diduga pelecehan seksual kepada korban dengan cara memegang kemaluan korban. Mendapat pelecehan, koban pun langsung pergi,” Ungkap Kanit Reskrim Polsek Tampan.

Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung menceritakan kepada kedua orang tuanya dan orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Tampan.

“Berdasarkan laporan kami berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil keterangan pelaku baru kali pertama, dan pelaku memilih orang untuk melakukan pelecehan seksual,” tutupnya.

Baca Juga :Di Hari Jadi ke-65, Syamsuar Harapkan Partisipasi Masyarakat Bangun Riau

Terhadap pelaku terjerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.**(Rey)

Pos Terkait

Read Also

9 Pelaku Kejahatan Jalanan di Pekanbaru Ditangkap, 6 Pelaku Masih Pelajar

Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama...

Sempat Kabur, Pencuri Motor ini Dihajar Warga

Seorang pria berinisial AS dikeroyok massa usai ketahuan...

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *