Batam, Lintaspena.com – Diduga Banyak Marak nya kegiatan pengrusak lingkungan yang disebut sebagai Aktivitas Cut And Fill di kota Batam yang sekarang ini sangat meresahkan masyarakat setempat berlokasi di Bengkong Pertiwi, RT, 04 RW 13, kelurahan tanjung buntung, Kecamatan bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari Hasil investigasi serta observasi awak media , pada hari rabu, tanggal 07/08/2024, Melihat adanya aktivitas cut and fill yang di duga ilegal atau belum memiliki izin dari instansi pemerintah terkait.
Sesampainya media ini di lokasi, terlihat sebuah alat berat yang sedang melakukan pengerukan bukit, lalu di isi ke dalam bak dum truck yang sedang antri.
Sementara itu, terus berlangsung lalu lalang keluar masuknya mobil dum truck ke lokasi, dengan muatan overload dan tanpa memakai terpal penutup bak belakang sehingga tanah berceceran sepanjang jalan dan debu berterbangan kemana-mana.
“Di sekitar lokasi, adanya seseorang yang bertugas melakukan pencatatan plat BP kendaraan dum truck yang keluar membawa tanah, media ini langsung melakukan wawancara. “Iya menyebut namanya Pak Anah. Beliau mengatakan. “Saya kerja di sini sebagai tukang ceker pak, Kegiatan ini sudah berlangsung dua bulan, akan tetapi aktivitas ini di mulai satu tahun yang lalu. ” Ungkapnya.
“Masih dengan sumber, “lokasi ini rencananya akan di bikin kapling pak, kalau tanah yang di angkut keluar ini di bawa ke inisial (AB.) Golden Prown.(GP) “Tegasnya.
“Pada saat media ini bertanya, siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan ini, sumber mengatakan, ” Pak (W. N. I) dia sebagai RT di sini pak. “Pungkasnya.
Informasi lain, dari salah satu warga bengkong pertiwi blok E, yang enggan menyebutkan namanya itu mengatakan, “aktivitas di atas itu sudah berjalan lama pak, debu nya berterbangan kemana-mana, seolah-olah tidak memikirkan kami yang tinggal di sini. “Cetusnya dengan raut wajah geram.
Dengan adanya hal tersebut, maka dari itu, media ini meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baik maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Ditpam BP Batam serta komisi lll DPRD Kota Batam, diminta segera melakukan penindakan terhadap aktivitas tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengerusakan lingkungan hidup di Kota Batam.
Untuk Sementara menurut Pasal 98 ayat 1 Undang Udang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat memberikan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sampai berita ini di publikasikan, reporter media ini masih berupaya mencari informasi lebih lanjut lagi kepada dinas terkait Masalah Lahan Tersebut.
(Darman/Red)