Lintaspena.com, Lamsel – Sebanyak 44 kepala desa dan 3 camat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan menandatangani pakta integritas dalam rangka peningkatan pelayanan, serta memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan proaktif mencegah dan pemberantasan korupsi serta menghindari pertentangan kepentingan di tingkat desa.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan secara serentak oleh 22 desa se-Kecamatan Penengahan, 17 desa se-Kecamatan Ketapang, 5 desa se-Kecamatan Bakauheni. Lalu Camat Penengahan Muhrizal, S.E, Camat Ketapang Rendy Eko Supriyanto, S.STP dan Camat Bakauheni Furqonuddin,S.E.,M.M.
Penandatanganan pakta integritas tersebut usai pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Desa Anti Korupsi Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (12/6/2024)
Hadir pada giat sosialisasi tersebut, Plt. Kepala Inspektur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi, S.H.,M.H, Forkopimcam Kecamatan Penengahan, para kades dari 3 kecamatan, BPD dari 3 kecamatan serta 3 camat.
Pakta Integritas berisi tujuh poin penting dalam pengelolaan dana desa. Pertama akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Desa, Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Desa, Kecamatan, Kabupaten Lampung Selatan,
Kedua. Setia dan taat kepada pimpinan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten,
Ketiga. Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care).
Keempat. Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kelima. Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam. Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interesy dalam pelaksanaan tugas.
Ketujuh. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan.
Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji seluruh kepala desa kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi mengatakan ia berharapa kepada seluruh kepala desa untuk tidak melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani, jika ini diingkari maka konsekuensi hukum pasti sesuai ketentuan perundang-undangangan.
“Kepala desa merupakan unsur yang sangat berperan penting dalam pembangunan daerah, karena kades pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di tingkat pemerintahan desa,”kata Ariswandi.
Lebih lanjut, Ariswandi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan desa. Maka pentingnya dilakukan kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 supaya para kepala desa terhindar dari persoalan hukum.
“Giat Sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini agar seluruh kepala desa tidak menyimpang dalam mengelola keuangan desa. Sebagai mana pesan dari Bapak Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto agar para Kades tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum. Kunci ada 2, yakni pengawasan dan pembinaan, ” terang mantan Camat Bakauheni tersebut.
Masih dikatakan Ariswandi, pihaknya akan menurunkan tim audit serentak usai giat sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 serta penandatanganan pakta integritas di 17 kecamatan. Yang tujuannya untuk membantu para kades terhindar dari masalah hukum. Apalagi jelang tahun politik.
“Inspektorat tidak akan mencari-cari kesalahan. Sekali lagi tugas kita adalah pengawasan dan pembinaan para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Jika ada tim audit yang melakukan itu, maka laporkan ke saya langsung, ” pungkasnya.
Penandatanganan pakta integritas secara serentak oleh para kepala desa dan camat tersebut dimulai dari Kecamatan Penengahan, lalu Kecamatan Ketapang dan terakhir Kecamatan Bakauheni.
Laporan:mm/yn
