BANDAR LAKSAMANA, lintaspena.com – Bupati Bengkalis Kasmarni mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 10 Kepala Desa (Kades) dan 185 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kukuhkan 373 Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Siak Kecil dan Kecamatan Bandar Laksamana.
Pengukuhan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Bandar Laksamana, Kamis (12/09/2024) siang itu dihadiri Wakil Bupati Bengkalis Dr.H.Bagus Santoso, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ed Efendi, Plt.Kadis PMD Ismail dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Juga hadir Camat Bukit Batu Acil Esyno, Camat Siak Kecil Syahnan Adi Kusuma dan Camat Bandar Laksamana Ade Suwirman serta Kepala Desa, BPD dan Satlinmas yang dikukuhkan.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Bengkalis yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Bengkalis untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD serta Satlinmas dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis kepada Kepala Desa dan Perwakilan Anggota BPD serta perwakilan Satlinmas.
Dalam arahannya Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus Bapak/Ibu syukuri dengan memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, agar kedepan kita dapat bersama-sama melanjutkan pembangunan dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,” Ucap Bupati.
Kami sangat berharap lanjut Bupati yang bergelar Datuk Seri Setia Amanah Negeri itu Bapak Ibu Kades maupun BPD untuk memanfaatkan sisa masa jabatan selama dua tahun ini dengan menunjukkan kinerja yang berkualitas, melalui inovasi serta pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga.
Terkhusus buat Kepala Desa, Bupati Wanita Pertama di Kabupaten Bengkalis itu juga mengingatkan untuk terus menggali setiap potensi PADes dan memanfaatkan setiap rupiah dana desa serta tidak melakukan kriminalisasi dana desa, pungki dan gratifikasi.
Sementara buat BPD beliau juga berpesan untuk memperkuat kerjasama serta mampu menjadi mitra Kepala Desa.
“Keberadaan BPD itu bukan sebagai musuh Kepala Desa akan tetapi Bapak/Ibu Anggota BPD adalah mitra Kepala Desa,” Tegasnya.
Untuk anggota Satlinmas Desa/Kelurahan Bupati yang biasa disapa Buk Kas itu berpesan agar benar-benar menjadi pelindung masyarakat.
“Nanti mohon dibaca dan dipelajari lagi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, terkait tugas serta fungsi saudara sebagai Satlinmas di Desa dan Kelurahan,” Ucap Bupati.
Dalam kesempatan itu juga Bupati Kasmarni menyerahkan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas dan masyarakat kurang mampu berupa alat bantu diri seperti kaca mata, kursi roda, kaki palsu dan tangan palsu.(As)