Bobi Candra Terdakwa Kasus Tambang Rakyat Digelar PN Muara Enim

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Muara Enim – Sidang kasus tambang rakyat (TR) dengan terdakwa Bobi Candra (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Kelas I B Muara Enim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H. dan Hakim Anggota Miryanto, S.H., M.H. dan Sera Ricky Swanri S, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Risca Fitriani, S.H.Rabu (19/03/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Kejari Muara Enim, Risca Fitriani, S.H membacakan tuntutan terdakwa Bobi dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp 50 Milliar, subsider 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan ini terdakwa Bobi merasa tidak puas, tidak pantas dan tidak adil pada dirinya. Sebab, kata dia selama ini aktivitas tambang yang dilakukannya tersebut bukan untuk kekayaan dirinya pribadi, tetapi aktivitas tambang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitarsebagai penunjang perekonomian masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

“Dikatakan Bobi ada sekitar 5 ribu lebih masyarakat yang bergantung hidup dari menambang saat awak media wawancarai setelah selesai sidang dibalik jeriji besi.”ungkapnya.

Ia mengatakan” Dengan adanya aktivitas tambang ini masyarakat sekitar seperti di  Kecamatan Tanjung Agung dan Lawang Kidul sekitarnya sangat membantu perekonomian masyarakat. Hal inilah yang membuat dirinya merasa tidak adil atas terhentinya akitivitas tambang milik dirinya.

Saya berharap, aktivitas tambang ini kedepan bisa di legalkan oleh pemerintah. Agar masyarakat dapat ikut menikmati hasil dari daerahnya sendiri secara langsung. “Sebab, ini terkait dengan kebutuhan perut, sekali lagi banyak masyarakat bergantung hidup disini,” ucap Bobi.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bobi Candra untuk mengajukan pembelaan, baik tertulis maupun lisan, pada sidang yang akan digelar pada Rabu, 26 Maret 2025 mendatang.

Pada sidang berikutnya itu, diketahui Terdakwa Bobi Candra memilih untuk tidak didampingi kuasa hukum dan akan membacakan pembelaannya sendiri nantinya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Bobi Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.