Yogyakarta, Lintaspena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap dalam proyek pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadidan dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono (TBY), diduga telah menerima suap dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono (ON).
Keempatnya kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) berharap penyidikan KPK tidak berhenti pada keempat orang tersebut.
Menurut peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, salah satu pengembangan kasus yang bisa dilakukan KPK adalah menggunakan pendekatan pidana korporasi.
Baca Juga:Pemprov Riau Tahun Depan Bangun 3 Unit SMA Baru di Pekanbaru
“Ini penting untuk penjeraan agar korporasi-korporasi lain yang akan beroperasi di Yogyakarta tidak menggunakan cara-cara melawan hukum seperti suap atau gratifikasi,” kata Zaenur Rohman di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Kamis (9/6).
Meski KPK telah menetapkan Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap, menurut dia, korporasinya juga harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, menurut Zaenur, tindakan suap seperti itu dipastikan untuk dan atas nama korporasi.
“Dalam konteks seperti itu korporasinya pun harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi, harus menggunakan pendekatan corporate criminal liability,” ujar dia.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016, KPK dapat menjerat korporasi manakala korporasi membiarkan atau tidak melakukan langkah pencegahan terjadinya suatu tindak pidana.
Dengan demikian, menurut dia, PT Summarecon Agung juga dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut apabila unsur atau kecukupan alat buktinya terpenuhi.
Baca Juga:Simbol Dicerca dan Dihina, 2300 Masyarakat Melayu Riau Sampaikan 5 Tuntutan pada DPRD Provinsi Riau
“Itu bisa menjadi shock therapy untuk dunia swasta dan dunia usaha. Jadi, semuanya harus dilakukan pembersihan secara komprehensif, tidak hanya pada birokrasinya saja,” ujar Zanur Rohman.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta pada Senin (6/6) dan menyita beberapa dokumen.
Source: jpnn








Tidak ada Respon