PELALAWAN, LintasPena.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan resmi mengetok palu tanda persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Keputusan krusial ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di lantai 2 Gedung DPRD Pelalawan, Rabu (30/9/2026).
Langkah penandatanganan persetujuan ini menandai babak baru bagi pengelolaan keuangan daerah di sisa tahun anggaran berjalan. Melalui dinamika yang cukup panjang, seluruh fraksi di DPRD memberikan lampu hijau demi keberlanjutan program strategis.
Kesepakatan bersama tersebut dituangkan secara resmi ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pelalawan Nomor: KPTS. 11/DPRD/2026 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026. Dokumen hukum ini menjadi dasar sah berjalannya roda anggaran yang baru.
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal, SE. Kehadirannya di kursi pimpinan menunjukkan komitmen legislatif dalam mengawal kebijakan publik di wilayah tersebut.
Tidak sendirian, pimpinan legislatif tersebut didampingi oleh Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.MM, serta Wakil Ketua II DPRD Tengku Azriwardi, ST. Kehadiran para pucuk pimpinan ini menegaskan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif.

Suasana ruang rapat juga tampak dipadati oleh pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Tengku Zulfan, SE.Ak.CA. Ikut hadir pula seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan, Bagian, serta pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Pelalawan.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan, Supratman, SE, naik ke podium untuk membacakan laporan hasil pembahasan. Dokumen yang dibacakan tersebut memuat evaluasi mendalam serta rekomendasi terhadap nota keuangan daerah.
Dalam laporannya, Supratman menjelaskan bahwa Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD tersebut awalnya disampaikan Bupati Pelalawan pada Rapat Paripurna tanggal 25 September 2026. Pembahasan dilakukan secara maraton oleh tim anggaran.
Setelah melalui proses telaah yang intensif bersama tim eksekutif, hasilnya akhirnya dapat dilaporkan kembali ke hadapan publik pada 30 September 2026. “Rapat Paripurna pada tanggal 30 September 2026 akhirnya menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026,” ucap Supratman mantap.
Melalui ketukan palu sidang tersebut, postur fiskal Kabupaten Pelalawan untuk Tahun Anggaran 2026 resmi dipastikan mengalami kenaikan volume belanja. Struktur anggaran mengalami pergeseran angka yang cukup signifikan.
Tercatat, dokumen anggaran semula bersumber dari APBD murni Pelalawan 2026 yang berjumlah Rp1.650.335.781.906,00 (Rp1,65 Triliun). Angka ini merupakan estimasi awal sebelum terjadinya dinamika ekonomi makro.
Dari angka murni tersebut, terjadi penambahan alokasi belanja sebesar Rp12.914.744.360,00 (Rp12,9 Miliar). Penambahan ini dialokasikan untuk mengakomodasi kebutuhan yang sifatnya mendesak dan prioritas.
Dengan demikian, total postur APBD Pelalawan setelah mengalami perubahan kini menyentuh angka Rp1.663.250.526.266,00 (Rp1,66 Triliun). Angka final ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
Supratman menambahkan, keputusan besar ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai landasan hukum yang ketat. Mulai dari UU Pembentukan Kabupaten Pelalawan, UU Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Tata Tertib DPRD Pelalawan Nomor 1 Tahun 2024.
Sebagai catatan kritis, Banggar DPRD Pelalawan turut memberikan tiga rekomendasi strategis. Rekomendasi pertama adalah perlunya upaya berkelanjutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap sektor anggaran yang potensial.
Poin kedua menekankan bahwa pergeseran dan penyesuaian anggaran di sisa tahun ini sangat diperlukan pada sektor pelayanan publik, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Ketiga, Banggar mengingatkan OPD untuk memperhatikan sisa waktu pelaksanaan kegiatan agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang besar.
Sementara itu, Bupati Pelalawan H. Zukri dalam sambutannya menegaskan bahwa perubahan ini bukanlah hal yang ideal, melainkan sebuah keharusan akibat dinamika fiskal nasional. Kebijakan efisiensi APBN dan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat berdampak langsung pada penurunan pendapatan daerah.
Menghadapi pilihan yang tidak mudah ini, Bupati Zukri menginstruksikan jajarannya untuk memegang prinsip pengelolaan keuangan yang realistis, prudent (hati-hati), dan bertanggung jawab. Anggaran perubahan ini akan difokuskan secara ketat pada tiga hal utama, yakni menjaga pelayanan dasar tetap berjalan, pengamanan terhadap bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta menjaga kesehatan fiskal jangka panjang. (Parlementaria/FH)












Tidak ada Respon