Skrol untuk membaca pos
benner_hari_jadi_muba

Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR dan Kemnaker Buka Ruang Dialog bagi Buruh-Pengusaha

Meni
Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR dan Kemnaker Buka Ruang Dialog bagi Buruh-Pengusaha
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah), saat melayani sesi wawancara dengan awak media usai menghadiri Dialog Sosial mengenai RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Bekasi, Kamis (1/10/2026). (Foto : Dok. Agus)
A-AA+A++

BEKASI, LintasPena.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Langkah pembaruan regulasi ini ditujukan untuk merespons dinamika perubahan dunia kerja sekaligus memastikan pelindungan efektif bagi pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa proses legislasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan secara terbuka untuk mengakomodasi aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan. DPR berkomitmen membuka ruang dialog antarpengusaha dan perwakilan pekerja guna menemukan titik temu yang adil.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam Dialog Sosial bertema “Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua” di Bekasi, Kamis (1/10/2026).

Cucun menekankan pentingnya keselarasan regulasi agar implementasi aturan ketenagakerjaan memiliki kepastian hukum yang seragam di seluruh daerah. Menurutnya, kepastian tersebut krusial agar iklim dunia usaha tetap kondusif di tengah penguatan hak-hak pekerja.

Senada dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi mendesak dilakukan lantaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berjalan selama 23 tahun. Menurutnya, lanskap pasar kerja saat ini telah bergeser secara signifikan.

“Dunia kerja berubah. Pembaruan ini mencakup aspek komprehensif mulai dari penyiapan angkatan kerja, penguatan kompetensi, proses rekrutmen, perlindungan pekerja, hingga pengawasan ketenagakerjaan,” jelas Yassierli.

Yassierli menambahkan bahwa fokus regulasi baru ini tidak hanya berkisar pada hubungan industrial baku, melainkan juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para pencari kerja agar adaptif terhadap kebutuhan pasar modern.

Pemerintah dan DPR, lanjutnya, memiliki kesamaan visi dalam merumuskan norma-norma hukum terbaik. Ia menyambut baik dialog sosial yang melibatkan serikat pekerja dan serikat buruh sebagai saluran resmi penyampaian aspirasi publik.

“Semoga kita bersama bisa menghadirkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutur Yassierli.

Adapun agenda Dialog Sosial ini diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Ketua Umum KSPSI, Mohammad Jumhur Hidayat. (Agus Saputra)

Pos Terkait

Read Also

Sinergi dengan Kemnaker, Pemprov Riau Gelar Pelatihan Kerja Gratis di Dua Wilayah

PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi...

Gandeng Kemenekraf dan BNSP, Kemnaker Dorong Standarisasi Kompetensi Teknisi Ponsel Nasional

JAKARTA, LintasPena.com – Perkembangan ekosistem digital yang masif...

Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *