JAKARTA, LintasPena.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan (roadmap) tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
Peta jalan tersebut dirancang untuk membangun sistem hubungan kerja domestik yang lebih jelas, berkeadilan, serta menjamin kompetensi dan pelindungan hukum bagi pekerja.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa regulasi baru ini menjadi momentum untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap PRT.
Melalui payung hukum ini, status PRT ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban hukum yang setara, bukan lagi sekadar dianggap sebagai pembantu.
“Kita sangat bersyukur pekerja rumah tangga bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).
Anwar menambahkan, kedudukan baru ini harus ditopang oleh kejelasan kompetensi karena PRT merupakan bagian dari ekonomi perawatan (care economy) yang menunjang keberlangsungan rumah tangga.
Oleh karena itu, Kemnaker menilai perlu adanya standardisasi kompetensi yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia, dengan mengacu pada standar penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di luar negeri yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.
Penyusunan peta jalan ini juga akan diselaraskan dengan perumusan aturan turunan atau regulasi pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2026. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendukung profesionalisme sektor domestik secara bertahap. (Agung)












Tidak ada Respon