PEKANBARU, Lintaspena.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau resmi berakhir pada 31 Agustus 2026. Program strategis ini mencatat keberhasilan besar dengan menghimpun total penerimaan daerah mencapai sekitar Rp123 miliar.
Meskipun masa berlaku program keringanan ini telah selesai, Pemprov Riau mengisyaratkan tetap membuka peluang untuk mempertimbangkan pemberian insentif serupa di masa mendatang, dengan melihat kondisi perkembangan ekonomi serta tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat.
Kebijakan pemutihan ini merupakan salah satu komitmen nyata pemerintah daerah dalam memberikan relaksasi ekonomi serta kemudahan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat Riau sangat tinggi selama program berlangsung. Berdasarkan data rekapitulasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, skema penghapusan denda ini berjalan efektif menstimulus kesadaran wajib pajak.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Kami sangat memahami dinamika kondisi ekonomi serta kesulitan masyarakat saat ini, karena itu partisipasi para wajib pajak, termasuk mereka yang sempat menunggak, sangat kami apresiasi,” ujar Syahrial Abdi di Pekanbaru. Kamis, 03/09/26.
Syahrial menambahkan, pertimbangan utama dari peluncuran program ini adalah keberpihakan pemerintah kepada masyarakat agar beban tunggakan pajak tidak terasa terlalu memberatkan. Tingginya angka realisasi penerimaan membuktikan bahwa stimulus kemudahan fiskal yang diberikan direspons secara maksimal oleh warga.
“Kesempatan untuk memanfaatkan berbagai fasilitas kemudahan ini telah dipergunakan dengan sangat baik oleh masyarakat kita,” tambahnya.
Kendati mencatatkan raihan yang signifikan, Sekdaprov Riau mengakui masih terdapat sisa kendaraan terdata yang belum menyelesaikan kewajiban PKB-nya. Oleh karena itu, jajaran Pemprov Riau akan terus mengevaluasi pergerakan tingkat kepatuhan wajib pajak ke depan secara berkala.
“Kami mencatat masih ada yang menunggak. Untuk itu, pada kurun waktu tertentu ke depan, bukan tidak mungkin kami akan mengkaji dan memikirkan kembali formulasi pemberian insentif atau program pemutihan pajak serupa,” jelas Syahrial.
Melalui pelaksanaan program ini, Pemprov Riau berharap kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu dapat terus meningkat secara berkelanjutan. Pendapatan yang dihimpun dari sektor PKB tersebut nantinya akan langsung dialokasikan kembali untuk membiayai program pembangunan infrastruktur harian, pelayanan kesehatan, serta peningkatan fasilitas publik di seluruh wilayah Provinsi Riau. (Fn)










Tidak ada Respon