MEDAN, LINTASPENA.COM – Polrestabes Medan resmi menetapkan dua wanita berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka atas kasus kematian tragis seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias. Korban ditemukan tewas mengenaskan setelah terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Kota Medan.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (10/7/2026) dini hari, yang langsung menggegerkan penghuni apartemen dan warga sekitar. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit terdekat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa petaka ini bermula dari sebuah transaksi penyediaan jasa melalui aplikasi kencan MiChat. Korban diketahui membuat janji temu dengan salah satu pelaku pada pukul 03.30 WIB untuk menggunakan layanan tersebut.Pada awalnya, korban hanya memesan jasa dari tersangka FR untuk datang ke tempat kejadian perkara. Namun, situasi mulai berubah rumit ketika FR datang ke lobi apartemen tidak sendirian, melainkan turut membawa serta rekannya yang berinisial JS.
Saat bertemu secara langsung, korban merasa kecewa karena penampilan fisik FR dianggap tidak sesuai dengan foto profil yang dipasang di aplikasi kencan tersebut. Akibat kekecewaan itu, korban memutuskan untuk membatalkan pesanan terhadap FR dan mengalihkan pilihannya kepada JS.
Sebagai bentuk penyelesaian pembatalan sepihak, korban bersedia membayar uang denda sebesar Rp 500 ribu kepada FR. Selanjutnya, korban juga sepakat untuk membayar biaya jasa JS sebesar Rp 850 ribu, yang kemudian ditransfer langsung ke rekening bank milik FR.
Hubungan antara korban dan JS kemudian berlanjut di dalam kamar apartemen hingga layanan seksual tersebut selesai dilakukan. Namun, situasi mulai memanas setelah korban meminta layanan tambahan selama kurang lebih 10 menit tanpa adanya kesepakatan harga yang baru di awal.
Begitu layanan tambahan usai, JS langsung memanggil FR untuk masuk ke dalam kamar apartemen tempat korban berada. Di dalam kamar itulah, kedua tersangka secara mendadak melakukan intimidasi dan menuntut pembayaran tambahan secara paksa sebesar Rp 4 juta.
Korban yang merasa keberatan langsung menolak mentah-mentah tuntutan tersebut, namun kedua pelaku terus mendesak dan memaksa korban menunjukkan saldo rekeningnya. Merasa terpojok dan panik akibat tekanan psikologis yang intens, korban kemudian mundur ke arah balkon luar kamar.Di ujung balkon, korban sempat mengancam akan melompat ke bawah jika kedua wanita tersebut tidak menghentikan aksi pemerasan mereka. Bukannya mereda atau menghentikan intimidasi, kedua pelaku justru menantang korban dengan kalimat provokatif, “Ya sudah, loncat saja, kalau berani kamu loncat saja.
“Nahas, diduga akibat panik dan mendapat tantangan tersebut, korban benar-benar melompat dari lantai 12 dan meninggal dunia seketika di lokasi akibat benturan keras. Penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan rekaman CCTV dan olah TKP oleh Tim Inafis akhirnya berhasil membongkar skenario busuk kedua pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, FR dan JS terindikasi merupakan bagian dari jaringan yang kerap melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap pelanggan yang mereka temui melalui aplikasi daring. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dengan menyasar korban-korban tertentu dalam situasi yang rentan.
Pihak berwenang kini terus mendalami keterangan dari kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih luas. Atas tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta dugaan tindak pidana pemerasan, kedua tersangka saat ini berada dalam tahanan Polrestabes Medan.
Proses hukum terus berlanjut dengan pengumpulan bukti-bukti tambahan dari perangkat elektronik serta keterangan saksi-saksi ahli. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai risiko keamanan dalam penggunaan aplikasi kencan serta pentingnya melaporkan tindakan intimidasi kepada pihak berwajib sebelum situasi berujung pada tindakan yang membahayakan nyawa. (Abed)









Tidak ada Respon