Sertifikat Pusat Belum Terbit, Disdik Pekanbaru Izinkan Daftar Jalur Prestasi Pakai Nilai Kolektif Sekolah

Meni
Sertifikat Pusat Belum Terbit, Disdik Pekanbaru Izinkan Daftar Jalur Prestasi Pakai Nilai Kolektif Sekolah
Plt. Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alex Kurniwan.
A-AA+A++

PEKANBARU, LintasPena.com — Hari pertama pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru, Senin (22/6/2026), diwarnai kendala teknis dari pemerintah pusat. Sertifikat resmi Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan belum kunjung terbit.

Merespons masalah tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, bergerak cepat mengeluarkan kebijakan diskresi khusus. Langkah taktis ini diambil agar hak anak-anak berprestasi untuk mendaftar sekolah tidak terhambat oleh kendala birokrasi.

Pihak Disdik Pekanbaru kini memperbolehkan syarat sertifikat fisik TKA digantikan sementara dengan dokumen alternatif. Dokumen tersebut berupa surat keterangan daftar kolektif nilai resmi yang diterbitkan dan disahkan oleh pihak sekolah asal.

“Sertifikat TKA belum dikeluarkan oleh Kemendikdasmen. Anak-anak yang mendaftar melalui jalur prestasi dengan TKA, kita buat kebijakan tidak melampirkan sertifikat TKA, tapi melampirkan daftar kolektif yang dikeluarkan sekolah asalnya,” ungkap Alek Kurniawan di Pekanbaru.

Kebijakan darurat ini telah disosialisasikan secara merata ke seluruh kepala Sekolah Dasar (SD) di Kota Pekanbaru. Agar data tetap valid dan tidak ada manipulasi, pihak dinas mewajibkan daftar kolektif nilai tersebut dilegalisir langsung oleh kepala sekolah asal.

Sebagai informasi, penerimaan siswa baru tingkat SMP di Pekanbaru tahun ajaran 2026/2027 ini membuka empat jalur resmi. Keempatnya meliputi jalur zonasi atau domisili, jalur afirmasi keluarga kurang mampu, jalur perpindahan tugas orang tua, serta jalur prestasi.

Khusus untuk jalur prestasi berbasis nilai TKA ini, persaingan dipastikan akan berjalan sangat ketat. Berdasarkan kalkulasi internal data Disdik Pekanbaru, jumlah siswa yang memenuhi kriteria penilaian sangat terbatas.

Dinas Pendidikan menetapkan standar nilai minimal yang sangat tinggi bagi para calon peserta di jalur ini. Hal tersebut dilakukan guna menyaring siswa-siswi terbaik yang benar-benar unggul secara akademik.

“Sebab, nilai TKA yang bisa mendaftar kita syaratkan itu nilainya harus 95 ke atas. Berdasarkan basis data yang sudah kita himpun, ada sekitar 300-an anak se-Kota Pekanbaru yang masuk dalam kategori nilai tersebut,” pungkas Alek. (Ar)

Pos Terkait

Read Also

Disdik Pekanbaru Imbau Orang Tua Persiapkan Dokumen PPDB 2026/2027 Sejak Dini

PEKANBARU, LintasPena.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru...

Mantapkan Persiapan Hardiknas 2026, Plt Kadisdik Pekanbaru Kumpulkan Seluruh Jajaran dan Kepala Sekolah

PEKANBARU, LintasPena.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas...

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *