MOJOKERTO, LintasPena.com – Hak pendidikan calon siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Ngingasrembyong dan Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, ditengarai terbatasi secara nyata akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Kebijakan ini dinilai memotong kesempatan anak-anak setempat untuk mengakses sekolah negeri terdekat.
Kepala Desa Ngingasrembyong, Janji Kusdianto, menegaskan bahwa warganya praktis tidak bisa memasukkan anak-anak mereka ke SMP Negeri 1 Sooko maupun SMP Negeri 2 Sooko. Hal ini disebabkan oleh pembagian wilayah zonasi berbasis jarak tempuh yang dinilai terlalu jauh bagi warga di dua desa pinggiran tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Janji Kusdianto saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya pada Kamis (18/6/2026).
“Tidak menjadi rahasia lagi untuk di wilayah Desa Ngingasrembyong dan Tempuran, yang dikebiri yaitu calon siswa yang akan masuk ke jenjang SMP Negeri. Karena untuk masuk di SMP Negeri yang satu Kecamatan saja, yakni SMPN 1 Sooko dan SMPN 2 Sooko, praktis kami tidak bisa memasukkan anak-anak kami. Itu karena sistem zonasi jarak yang begitu jauh. Jadi kami akan menuntut hal ini, karena itu sangat merugikan bagi anak-anak di wilayah kami,” ungkap Janji Kusdianto.
Penerapan sistem zonasi yang sejatinya bertujuan meratakan kualitas pendidikan, di lapangan justru memicu persoalan baru. Keterbatasan jumlah sekolah negeri di Kecamatan Sooko dinilai menjadi akar masalah utama. Penambahan ruang kelas atau fasilitas dianggap tidak sebanding dengan laju pertumbuhan penduduk usia sekolah.
Dampaknya, banyak orang tua siswa yang kecewa hingga menangis saat hasil pengumuman PPDB keluar setiap tahunnya. Jika tidak diterima di sekolah negeri satu kecamatan, anak-anak dari dua desa ini terpaksa menempuh perjalanan berkilo-kilometer ke luar wilayah kecamatan demi mendapatkan sekolah negeri. Selain tidak efisien secara waktu, rute jarak jauh tersebut dinilai kurang aman bagi keselamatan siswa usia remaja.Bagi masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai petani dan buruh harian, kondisi ini menambah beban finansial yang berat. Mereka terpaksa memikirkan anggaran ekstra untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta akibat gagal menembus jalur zonasi negeri.
Menyikapi keluhan warga yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun, Pemdes Ngingasrembyong berencana mengambil langkah konkret. Janji Kusdianto mengungkapkan adanya rencana menggelar referendum warga guna menyerap aspirasi dan menyatukan suara masyarakat.
Hasil musyawarah dan kebulatan tekad warga ini nantinya akan diserahkan langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sebagai bukti kuat tuntutan peninjauan ulang wilayah zonasi atau pembangunan unit sekolah baru.
Jika Pemkab Mojokerto tetap tidak memberikan respons nyata, tidak menganggarkan pembangunan gedung SMP Negeri baru, atau enggan mengevaluasi batas wilayah zonasi, pihak desa siap menempuh jalur hukum. Gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan dilayangkan sebagai langkah terakhir.
“Tindakan hukum itu bukan bermaksud melawan pemerintah, melainkan sekadar meminta penegakan aturan dan pelayanan dasar yang seharusnya sudah ada dan berjalan baik,” jelas Kades Ngingasrembyong.
Warga mengaku sudah berulang kali menyampaikan usulan ini ke dinas terkait, namun komunikasi dua arah dinilai mandek dan belum membuahkan kepastian. Kasus di Ngingasrembyong dan Tempuran ini disinyalir menjadi potret kecil dari ketimpangan pembangunan fasilitas pendidikan yang juga terjadi di wilayah pinggiran Mojokerto lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemkab Mojokerto maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto mengenai keluhan zonasi serta rencana langkah hukum yang akan diambil oleh warga.
Pewarta: Agung Ch








Tidak ada Respon