PEKANBARU, LintasPena.com – Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi kunci untuk memperkuat pembuktian terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, serta terdakwa lainnya.
Ketiga saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan kali ini adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Taufik Oesman Hamid (kini Kadisperindag Riau), Sarkawi selaku penata kelola jalan dan jembatan, serta Aditya Wijaya Raisnur Putra.
JPU KPK, Meyer Voltak Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada alur anggaran dan mekanisme internal di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
“Dari total 40 saksi yang direncanakan, hari ini kami fokus pada tiga saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan alur anggaran dan dugaan praktik pemerasan,” ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam kesaksiannya, saksi Aditya Wijaya mengungkap adanya dinamika dalam pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pergeseran anggaran, hingga rangkaian rapat strategis di internal Dinas PUPR-PKPP. Keterangan ini diperkuat oleh saksi lainnya yang memberikan gambaran mengenai praktik di lapangan selama periode terjadinya dugaan tindak pidana.
Perkara ini menyeret Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya, yakni M. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Berdasarkan dakwaan JPU, para terdakwa bersama ajudan gubernur, Marjani, diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Praktik tersebut diduga berlangsung antara April hingga November 2025 di beberapa lokasi, termasuk Rumah Dinas Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Dinas PUPR-PKPP, serta Kantor Bappeda Riau.
Berbeda dengan persidangan sebelumnya, suasana di ruang sidang kali ini terpantau relatif sepi dari pengunjung dan simpatisan. Meski demikian, pengamanan tetap disiagakan di area pengadilan sementara keluarga para terdakwa tampak hadir memberikan dukungan.
Saat ini, proses hukum bagi terdakwa M. Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah memasuki tahap pembuktian setelah keduanya menerima dakwaan. Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid diketahui menempuh langkah hukum dengan mengajukan perlawanan (eksepsi) terhadap dakwaan JPU.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023.










Tidak ada Respon