Jakarta, Lintaspena.com – Pesawat sipil asal Malaysia yang dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Hingga saat ini pesawat sipil milik perusahaan Malaysia masih terparkir di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, untuk diperiksa.
Baca Juga:Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Beri Kuliah Umum di UNM
Pesawat yang diawaki pilot asal Inggris ini melanggar peraturan pemerintah Indonesia tentang pengamanan wilayah udara, karena melintasi Indonesia tanpa izin.
Pihak yang terkait pesawat ini terancam sanksi administratif, maksimal Rp5 miliar.
Jumat (13/05) kemarin, TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, memaksa turun pesawat sipil asal Malaysia.
Pesawat dengan penerbangan dari Kuching ke Senai Malaysia ini memasuki wilayah udara Indonesia di Batam, tanpa izin dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen penerbangan.
Source: kompas Tv
(VLH)








Tidak ada Respon