Pekanbaru,Lintaspena.com – Lagi-lagi 3 (tiga) lokasi aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Badak Ujung, Jalan Simpang Jengkol ujung Kelurahan Bencah Lesung, dan Jalan Budi Luhur Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sempat ditutup namun operasi lagi menimbulkan keresahan warga serta pegawai yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Berdasarkan pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Angkat Keadilan Bantu Rakyat (LSM-AKBAR) bersama sejumlah wartawan dalam beberapa pekan terakhir, terlihat sejumlah alat berat dan truk lalu-lalang mengangkut material tambang di lokasi. Selasa, 12/08/25
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa debu dan tanah yang berserakan akibat truk-truk pengangkut mengganggu kesehatan dan kenyamanan pengguna jalan.
“Kami terganggu pernapasan, Pak. Sepanjang Jalan simpang jengkol ini dipenuhi debu dan tanah yang berserakan di jalan,” ungkapnya.
“Aktivitas galian C itu sempat ditutup namun beroperasi lagi, dengar-dengar informasi ada anggota bhabinkamtibmas yang mengbeup, dan kadang-kadang ada pihak kepolisian yang mendatangi lokasi akan tetapi masih beroperasi” Ujar warga.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga sekitar jalan budi Luhur yang menyebut aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Ratusan truk besar mondar-mandir di Jalan Badak ini. Jalan jadi rusak, berdebu dan sangat kotor,” kata seorang warga.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM AKBAR, Yobe, yang telah melakukan investigasi langsung di lapangan, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tenayan Raya, untuk segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin.
Yobe menambahkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Setiap aktivitas tambang wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika tidak, maka aktivitas tersebut ilegal dan melanggar hukum,” tegas Yobe.
Ia juga menyatakan, jika tidak ada tindakan dari aparat kepolisian setempat, pihaknya akan segera melaporkan secara resmi dugaan penambangan ilegal ini ke Polda Riau.
“Kami minta Polsek Tenayan Raya bertindak. Bila tidak, kami akan melaporkan langsung ke Polda Riau,” tutupnya.
Media ini terus berupaya meminta tanggapan pihak aparat penegak hukum (APH) Polsek dan Danramil Tenayan Raya. Hingga berita ini tayang belum terkonfirmasi kepada pihak pengelola tambang galian C yang diduga Illegal.(Des)










Tidak ada Respon