Lintaspena.com, Lamsel – Pada momentum 17 Agustus Tahun 2023, Bupati Lampung Selatan H.Nanang Ermanto melakukan kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kalianda bersama rombongan Anggota Forkopimda Lamsel, Kalapas Kelas II A Kalianda Dr. Tetra Destorie, Sekdakab Lamsel, Thamrin, Para Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Lamsel, Para Pejabat dan seluruh Pegawai Lapas Kelas II A Kalianda dan Para Warga Binaan Lapas Kelas II A Kalianda.
Kehadiran Bupati Lampung Selatan tersebut guna menghadiri dan menyampaikan sambutan dan pemberian Remisi Umum I (Pengurangan Masa Hukuman kepada sejumlah warga Binaan LP Kelas II A Kalianda. Kamis 17 Agustus 2023.
”Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan Remisi berupa Pengurangan Masa Hukuman (Revisi Umum I) kepada 530 Orang Warga Binaan, dan Langsung Bebas (Remisi Umum II) kepada 9 Orang Warga Binaan.
Saya ucapkan “Selamat atas Remisi Tahun ini” bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas II A Kalianda”. Ujar Nanang Ermanto.
Ia melanjutkan, ”Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara. Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat”. Ucap Nanang Ermanto berpesan.
Ia melanjutkan, ”Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota Masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.
Saudara-saudara sekalian.” Pungkas Nanang Ermanto
Selanjutnya Bupati Nanang Ermanto membacakan Amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia terkait Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dengan mengambil tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”.
Pada amanat menteri Kemenkumham yang di bacakan tersebut terdapat poin poin penting bahwa
Pada Tanggal 03 Agustus 2022 yang lalu, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial.
Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.
Undang-Undang yang telah dibentuk ini untuk memperkuat Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, yang juga menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang ini juga diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Uuvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional.
Peringatan Hari Kementerian Hukum dan HAM akan diperingati pada Tanggal 19 Agustus 2023 dengan mengusung tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”. Pemilihan tema ini bertujuan menjadi semangat dalam meyakinkan publik bahwa Kemenkumham semakin berkualitas serta berkomitmen untuk mendukung agenda nasional guna mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan data dari Lapas Kalianda bahwa keseluruhan WBP yang memperoleh remisi total ada 541 orang dengan rincian 530 RU I pengurangan masa pidana antara 1 s/d 6 bulan, sedangkan yang RU II ada 12 WBP, 9 WBP langsung bebas dan 3 WBP masih menjalani subsider.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie melaporkan terdapat 526 Narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus, dengan pengurangan Masa Tahanan selama 1 Bulan sebanyak 92 orang.
Yang dikurangi masa tahanan selama 2 bulan sebanyak 121 orang, pengurangan selama 3 Bulan sebanyak 158 orang, pengurangan 4 bulan sebanyak 103 orang.
Sambung, Kalapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie mengatakan bahwa remisi ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagian Narapidana sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.
“Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus di setiap tahunnya, merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi Narapidana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, ” Ucap Kalapas.
Lanjut, Kalapas mengatakan harapan kami kedepan tentunya dengan menggandeng dan terus bersinergi dengan semua pihak, kita bisa terus melangkah dengan lebih baik dan lebih Pasti, ” turu Kalapas Kalianda.
Selanjutnya Bupati Lampung Selatan didampingi Forkompinda Lamsel dan Kalapas Kelas II A Kalianda memberikan remisi secara simbolis kepada Narapidana dan anak binaan Lapas Kelas II A Kalianda.( Tim IWO-I Lamsel )
Bupati Nanang Ermanto Hadiri Penyerahan Remisi Umum Untuk Narapidana di Lapas Kelas II A Kalianda










Tidak ada Respon