Skrol untuk membaca pos
pemkab musi banyuasin mari jaga kesehatan kita

Diduga Tidak Mengantongi Izin, Ketua DPC LSM SIRA Kabupaten Nias Minta Kepada Penegak Hukum Menindak Tegas Penambangan Material Galian C

admin
A-AA+A++

Nias, Lintaspena.com – Penambangan Material Galian C disungai Idanomola Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi Sumut, masih tetap melakukan kegiatatan dan hal ini sangat disayangkan oleh beberapa pemerhati, apalagi penambangan tersebut diduga ilegal atau tidak ada izin dari Pemerintah. Sabtu, (18/03/2023).

Arlianus Zebua ketua DPC LSM SIRA Kab. Nias saat dimintai keterangan oleh media menjelaskan bahwa kita sudah melaporkan penambangan ilegal tersebut ke Aparat Penegak Hukum, ada lima kita alamatkan langsung Laporan kita yakni :

  1. Bapak Kapolri
  2. Bapak menteri ESDM
  3. Ibu menteri KLHK
  4. Bapak Kapolda
  5. Bapak Kapolres
    Serta 21 tembusan, dan itu kita sampaikan pada tgl 14 maret 2023 untuk luar pulau nias, sementara untuk wilayah Kab. Nias pada tgl 15 Maret 2023.

Kita sangat menyangkan sikap Aparat Penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres Nias, dimana kita duga adanya pembiaran, begitu juga Pemerintah Daerah Kab. Nias sehingga kita menduga ada indikasi pengusaha dilindungi oleh oknum-oknum Aparat Penegak Hukum begitu juga Pemda Kab.Nias.

Arlianus Zebua menjelaskan bahwa kita sudah infokan hal ini kepada Kasatpol PP Kab.Nias via chat WA dan jawaban beliau terima kasih infonya, kita akan koordinasi dengan Camat, begitu juga dengan Pak Sekda Kab. Nias kita uda chat via wa tak ada jawaban, serta kita juga uda infokan sama pak Kapolres Nias via chat, tentang penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut sama halnya tak ada jawaban, maka hal ini semakin menguatkan dugaan kita bahwa pengusaha Kebal akan Hukum, padahal sudah jelas-jelas pengusaha dengan sengaja melakukan kegiatan pencurian harta negara dan itu ada dalam undang-undang.

Lebih lanjut Arlianus Zebua menjelaskan pada media bahwa, saat pengusaha dihubungi oleh salah seorang teman kita wartawan, Pengusaha mengelak bahwa bukan punya dia Galian C tersebut, tapi Kepala Desa Siofabanua mengatakan kepada media bahwa peggalian tersebut benar milik Pengusaha FH dan tidak ada izinnya.

Dan atas nama Pemerintah Desa beliau sudah bersurat kepada Camat Bawolato. Kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Pak Kapolres Nias utk menindak tegas jika Pengusaha diduga berinisial FH ini bersalah dimata hukum, krn penambangan material galian C tsb berada diwilayah hukum Polres Nias, sehingga tidak menjadi preseden buruk dimata masyarakat bahwa Polres Nias diduga berkonspirasi dengan Pengusaha melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal akhir beliau pada media. (Tim)