Kerinci, Lintaspena.com – Tak cukup dengan gaji sebagai kepala desa, sang oknum Kades di kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. “Diduga bermain proyek APBD”. Tidak hanya mengelola dana desa (ADD) saja, juga ikut serta mengelola Proyek dana APBD Kabupaten kerinci. Mulai terhitung pada tahun 2021-2022, ternyata ingin memperkaya diri pribadi dengan bermain proyek Di 2 (Dua) OPD kabupaten Kerinci.
Menurut sumber yang bisa di percaya, yang di hubungi media Lintaspena.Com ini, beberapa hari yang lalu melalui ponsel atau (HP) mengatakan, Kades sungai langkap ARMANUDIN dapat paket proyek Pokir. Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan, agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Lanjut sumber, mungkin sang Kades ini Dia salah satu Tim sukses anggota Dewan yang ada di Kabupaten Kerinci Pemilihan (DAPIL.1) Dari “Partai Banteng Hitam Bermoncong putih” berinisial (J,E)
Di tahun sebelumnya Dia mendapatkan proyek “buka jalan baru termasuk box cover di desa nya sendiri”, namun di tahun 2022 ini DUA Paket dimainkannya mengatas namakan orang lain. Tapi dia mengerjakan langsung dan malah “proyek yang di kerjakan amburadul alias tidak bagus” ucap sumber.
memang berani Kades sungai langkap ini bermain proyek APBD. Di tahun sebelumnya Kades ini pernah juga Di beritakan disalah satu media online ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan di media ini. Sesuai UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, sumber yang minta dilindungi, Demi Keamanan diri dan keluarganya, maka harus dilindungi.
Sementara di tempat terpisah salah satu ketua (DPP. LSM PKLH JAMBI ) WANDI ADI saat diminta tanggapannya terkait Kades ARMANUDIN sungai langkap bermain proyek APBD Kabupaten Kerinci, sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, seorang Kepala Desa dilarang menjadi kontraktor, karena Kepala Desa merupakan salah satu penyelenggara negara.
Ia menyebut, dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan, bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara”, sedangkan kita tahu kalau Kades sungai langkap ARMANUDIN adalah seorang penyelenggara negara di desanya,” pungkasnya.
Menurutnya, jika Kades ingin menjadi seorang kontraktor lebih baik dia mundur saja dari jabatannya sebagai Kades sungai langkap, karena hal tersebut juga bertentangan dengan UU Desa.
“Dalam UU Desa pasal 29 huruf F ada larangan buat Kades yaitu melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang dan/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,” bebernya,Wandi Rabu (4/01/2023).
Kami berharap kepada pihak Pemkab Kerinci dan Aparat Penegak Hukum (APH) ,agar mengusut tuntas permasalahan ini jangan sampai APBD Kerinci Di manfaatkan oleh sekelompok orang yang ingin mencari keuntungan pribadi.
Dalam waktu dekat kami dari awak media akan mencoba menggali permasalahan ini Ke PEMDES Kabupaten Kerinci, terkait Kades ARMANUDIN bermain Proyek APBD Kabupaten Kerinci boleh atau tidak.?
Hingga berita di publish Oleh Media Lintas Pena.Com, sang Kades sungai langkap ARMANUDIN tidak bisa dihubungi Baik melalui HP, maupun WhatsApp WA, dan diminta tanggapannya terkait “dugaan permainan proyek APBD Tahu 2022 Di 2 (Duo) OPD Kabupaten Kerinci” bersambung. **(Sandra boy chaniago)
Tak Cukup Gaji Pokok, Oknum Kades Main Mengelola Dana Pokir Anggota DPRD










Tidak ada Respon