Satreskrim Polres Muara Enim Berhasil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

admin
A-AA+A++

Lintaspena.com, Muara Enim – Sumatera Selatan – Pelaku penimbunan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polres Muara Enim dibekuk Satreskrim Polres Muara Enim. Rabu, 23 November 2022.

Hal ini, diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., disampaikannya melalui Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, Jumat, 25 November 2022 saat berada di Mapolres Muara Enim.

Pelaku atas nama Ferianto (32) warga desa dusun dalam IV, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Muara Enim pada hari Rabu, 23 November 2022, pukul 09.30 WIB, saat pelaku sedang berada dirumahnya tepatnya di desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Ungkap Situmorang.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku dengan menggunakan mobil Isuzu panther warna metalik dengan no polisi BG 1927 WC, sering melakukan pengisian BBM jenis solar di setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Muara Enim. Ungkapnya.

Hal ini menjadi perhatian bagi Unit III Satreskrim Polres Muara. Dipimpin IPTU Erwin, S.H., M.H., personel Unit III Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat tersebut.

Saat dilakukan pemantauan, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pemindahan BBM bersubsidi jenis Solar. Dari dalam tangki mobil dipindahkan ke dalam jeriken ukuran Sepuluh liter sampai Dua puluh liter. Ungkap Situmorang.

Dihadapan penyidik, pelaku mengatakan BBM bersubsidi hasil penimbunan tersebut rencananya akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp.9.000.00,- perliter.

Saat ini pelaku berserta barang bukti, Satu unit mobil Isuzu panther warna biru metalik dengan No Polisi BG 1927 WC, Lima jeriken ukuran Sepuluh liter berisikan BBM bersubsidi jenis Solar, Satu jeriken ukuran Dua puluh liter berisi BBM, Satu kunci ukuran 17, Satu corong minyak, Dua buah Ember, dan Satu buah Nota pembelian BBM bersubsidi jenis Solar.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

” Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi Pemerintah akan dikenakan pidana. (Radi/As) .